Senin, 21 November 2016

Mempermudah Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi? (Wacana Terkait Revisi PP No.99 Tahun 2012)



Mempermudah Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi? (Wacana Terkait Revisi PP No.99 Tahun 2012)
Oleh: Jeremia S. Sembiring
Di era reformasi seperti saat ini, begitu banyak kalangan yang mengangkat persoalan-persoalan atas dasar kemanusiaan salah satunya hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) memang merupakan hak mutlak dari setiap manusia yang mana hak tersebut diberikan kepada setiap orang dan dilindungi keberadaannya melalui konstitusi negara kita yaitu UUD 1945. Tulisan ini diangkat bukan tanpa dasar dan alasan karena adanya upaya pemerintah yang telah mewacanakan untuk memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua mengetahui bahwasanya tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam kelompok extraordinary crime yang mana ketentuan hukum yang mengatur mengenai tindak kejahatannya dipisahkan dari KUHP. Alasan mengapa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tergolong extraordinary crime dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang maupun sekelompok orang yang mana kejahatannya dilakukan secara masif dan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun kelompok-kelompok tertentu.
Dalam beberapa pekan belakangan ini telah begitu banyak yang melakukan penolakan terkait rencana pemerintah dalam merevisi PP No.99 Tahun 2012 dalam upaya pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Agus Rahadjo menyayangkan tindakan pemerintah tersebut karena upaya untuk merevisi Peraturan Pemerintah tersebut tidak menggambarkan semangat pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Wacana terkait pemeberian remisi ini sangat disayangkan dan tidak memiliki landasan filosofi yang jelas. Kalo misalnya pemerintah mengangkat dasar kemanusiaan serta hak-hak setiap warga binaan untuk mendapat remisi, lantas apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor selama ini tidak melanggar dasar kemanusiaan serta hak-hak dari seluruh warga negara Indonesia? Tentu pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan harus mengkaji lebih baik lagi agar tidak menimbulkan polemik serta kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Dalam PP No.99 Tahun 2012 dipasal 34 A memperketat pemberian remisi untuk tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan extraordinary crime salah satunya tindak pidana korupsi. Didalam peraturan tersebut, pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi diperketat dengan menyebutkan dua syarat utama yaitu:
1.      Bahwa untuk terpidana harus bersedia sebagai justice coballator
2.      Terpidana juga harus membayar ganti-rugi akibat dari melakukan tindak pidana korupsi.
Melihat dua syarat yang telah ditetapkan dalam memperoleh remisi oleh pelaku tindak pidana korupsi, tidak ada pelanggaran mengenai hak untuk para terpidana untuk mendapatkan remisi. Adanya syarat tersebut adalah untuk membuka serta mencari akar-akar dari korupsi tersebut agar perbuatan tersebut dapat diminimalisir keberadaannya. Semoga pemerintah mempertimbangkan penghapusan syarat tersebut dalam memberi remisi terhadap koruptor negeri ini.  

Selasa, 23 Agustus 2016

Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?



Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?
oleh: Jeremia S.Sembiring
Semenjak Indonesia beralih dari era orde baru dan bersanding pada era reformasi, kebebasan berpendapat kembali dapat diraih dengan telah diaturnya hal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 serta pasal 28 F yang pada dasarnya dalam pasal tersebut mengatur untuk melindungi hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat serta menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain dalam ketentuan pasal Undang-Undang Dasar tersebut, terkait mengenai hal hak asasi manusia tersebut juga telah diatur oleh komite PBB dalam August 2001 General Comment No.29 on Article 4 of the International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR). Secara lebih rinci ketentuan mengenai hak untuk menyatakan pendapat yang dibentuk oleh komite PBB tersebut diatur dalam pasal 19 dan digolongkan merupakan hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan. Bila kita melihat dalam kasus yang baru-baru ini menjadi trending topic di Indonesia yaitu mengenai testimoni Freddy Budiman mengenai keterlibatan oknum perwira Polri dan TNI yang terlibat dalam pemback-up dirinya dalam menjalankan bisnis narkobanya.
Kesaksian tersebut didapat oleh Haris Azhar pada tahun 2014 ketika beliau melakukan kunjungan ke lapas dan mewawancarai terpidana mati tersebut. Dalam pengakuannya, Haris Azhar yang merupakan koordiantor Kontras menyatakan pernah mencari pledoi dari Freddy Budiman dan tidak menemukannya. Lantas dalam berjalannya waktu, pledoi tersebut ditemukan olehnya di website dari Mahkamah Agung sendiri. Setelah terpidana mati Freddy Budiman dieksekusi mati, lantas Haris Azhar mempublikasikan pernyataan Freddy Budiman ke media social yang mana hal ini menjadi awal dari dilaporkannya Haris Azhar oleh institusi BNN dan  TNI kepihak Bareskrim Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol.) Boy Rafli Amar membenarkan hal tersebut terkait status Haris sebagai terlapor terkait pencemaran nama baik dan perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Haris terkait publikasinya ke media sosial.
Alasan dari institusi BNN dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dikarenakan tidak adanya dalam pledoi Freddy yang menyebutkan keterlibatan dari aparat dalam memback-up bisnis haramnya tersebut. Polemik antara Haris Azhar dan institusi kepolisian dan TNI tersebut menimbulkan ironi tersendiri di masyarakat. Berangkat dari persoalan antara pihak Haris Azhar sendiri selaku koordinator KontraS dengan institusi TNI dan Polri mengenai testimoni Freddy Budiman yang kita ketahui selama ini merupakan gembong narkoba yang dipublis oleh Haris sendiri tidak sepatutnya dan selayaknya seorang Haris Azhar yang merupakan seorang warga sipil yang ingin membantu untuk mereformasi kelembagaan tersebut walaupun bantuan tersebut berasal dari luar kelembagaan itu sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ada baiknya, sebagai salah satu institusi penegak hukum serta institusi yang menjaga keamanan wilayah negara menelusuri kebenaran informasi yang dipublis oleh Haris tersebut ketimbang melaporkan Haris kepihak Bareskrim Polri. Dengan demikian, maka citra dari institusi tersebut tidak semakin tercoreng akibat dari pelaporan Haris kepihak Bareskrim tanpa adanya penelusuran lebih jauh terkait testimoni tersebut. Kita sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus menghormati setiap hak konstitusional seseorang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Istilah pencemaran nama baik sendiri seharusnya lebih dimaknai dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ironi seperti saat ini. Kalo misalnya testimony yang dipublis oleh Haris Azhar terbukti tidak benar, maka hal tersebut baru dapat disebut pencemaran nama baik terhadap institusi Polri maupun TNI bukan malah melaporkan Haris ke Bareskrim tanpa adanya tindak lanjut terkait testimoni tersebut. Ini dapat menjadi boomerang bagi kedua institusi tersebut. Lantas apabila testimoni tersebut nantinya benar, apakah institusi ini siap menanggung segala dampak yang timbul? Maka dari itu ada baiknya nilai-nilai kesetaraan dimuka hukum maupun kebebasan berpendapat maupun menyampaikan informasi yang memiliki tujuan yang baik tidak perlu rasanya dimaknai untuk tujuan pencitraan maupun kriminalisasi. Hukum tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menyingkirkan seseorang yang dianggap membahayakan kepentingan seseorang, tetapi gunakanlah hukum sebagai alat untuk mensejahterakan orang banyak.

Senin, 01 Agustus 2016

Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia




Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
oleh: Jeremia Sebastian Sembiring
Istilah criminal justice system atau sering disebut sistem peradilan pidana merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar “pendekatan sistem”. Dalam teori sistem peradilan pidana sendiri, Prof.Muladi,S.H berpandangan bahwa criminal justice system merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materill, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.
Akan tetapi, menurut Prof.Muladi,S.H kelembagaan ini juga harus juga dilihat dari konteks sosial sehingga tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana tersebut. Sifat yang berlebihan bila hanya dilandasi hanya untuk kepastian hukum saja akan menimbulkan bencana berupa ketidakadilan. Dalam konteks ini saya mencoba membahas kehadiran peradilan pidana anak yang lahir melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mana lahirnya undang-undang ini untuk menggantikan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Latar belakang dari pergantian peraturan perundang-undangan mengenai pengadilan anak tersebut adalah bahwa Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tidak lagi memenuhi syarat dalam upaya perlindungan anak yang terus digalakkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak sering diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak tersebut. Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 ini terdapat pembaharuan dalam peradilan anak tersebut. Pembaharuan yang dimaksud adalah bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat istilah keadilan restoratif atau disebut juga restorative justice. Dalam pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bila mencermati pengertian dari keadilan restoratif yang dituangkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 bahwa peradilan anak yang sekarang ini lebih menekankan kepada sisi penyelesaian perkara melalui sistem mediasi yang mana bila tercapai tidak akan menimbulkan suatu dendam atau pembalasan akibat dari perbuatan dari pelaku maupun pelaku akibat dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengaturan lebih lanjut mengenai restorative justice itu sendiri diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 15 pada bagian BAB II mengenai diversi. Akan tetapi dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa diversi hanya wajib dilakukan bila perbuatannya diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun. Lantas bila mencermati ketentuan pasal 7 ayat (2) pada huruf a pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 apakah telah memenuhi kriteria bahwa peradilan anak hadir untuk melindungi kepentingan anak bila proses diversi hanya wajib dilakukan pada anak yang ketentuan hukumannya dibawah 7 tahun? Bagaimana nasib dari anak yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun?
Bila upaya diversi hanya diberikan terhadap anak yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun sesuai dengan ketentuan KUHP, maka disini akan menimbulkan ketidakadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Seharusnya diversi tersebut harus dilakukan terhadap seluruh perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Bila suatu tindakan pidana tersebut merupakan suatu pengulangan baik sejenis maupun tidak maka tidak perlu diupayakan diversi karena tujuan dari diversi itu sendiri adalah melakukan pembinaan terhadap anak sehingga ia tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan juga memperbaiki psikologi dari anak itu sendiri.
Dalam berbagai kesempatan juga, misalnya dalam seminar yang dilakukan dikampus yang pada saat itu pembicaranya adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, Dr. Djaniko M.H. Girsang,S.H.,M.Hum beliau membawa tema mengenai perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum beliau berpandangan bahwa restorative justice merupakan lokalisdem pemikiran masyarakat timur yang telah ditemukan kembali. Artinya persepektif dari restorative justice itu sendiri juga merupakan pengamalan dari nilai-nilai pancasila yang telah digagas oleh para pendiri bangsa. Implementasi restoritve justice dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 dalam praktek peradilan pidana belum menjadi menjadi kecendrungan utama. Karena bila dilihat dari segi penerapan hukum pidana itu sendiri, hakim masih lebih suka untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak walaupun hukuman pidana yang dijatuhkan paling maksimal hanya 10 tahun penjara itupun bila ancaman pidana yang mengancam anak tersebut adalah ancaman pidana seumur hidup ataupun pidana mati yang diterapkan dalam KUHP.
Saya sendiri sangat setuju dengan pendapat dari seorang hakim yaitu Salomo Ginting,S.H.,M.H beliau berpandangan bahwa anak tidak pantas untuk dijatuhkan hukuman pidana penjara, ada baiknya bila anak tersebut direhabilitasi saja untuk memperbaiki pribadi dari anak tersebut sehingga kedepannya dia menjadi lebih baik lagi. Lebih jauh dari situ juga bapak Djaniko Girsang juga pernah mengatakan bahwa membangun bangsa itu adalah membangun manusia yang artinya bahwa anak sebagai pilar generasi bangsa juga perlu dilindungi agar bangsa ini nantinya menjadi bangsa yang besar dengan keberadaaan sumber daya manusia yang baik. Maka dari itu menjadi penting untuk menjadikan restorative justice sebagai suatu kecendrungan utama untuk mengoptimalkan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Refungsionalisasi dari hukum adat menjadi penting dilakukan sebagai bentuk pluralisme hukum karena dalam prinsip restorative justice sendiri lebih menekankan kepada proses mediasi agar tidak terjadi suatu dendam baik dari pelaku maupun pihak korban. Penekanan restorative justice lebih kepada pemulihan seperti keadaan semula sehingga tidak ada jarak pemisah hubungan antara korban dengan pelaku akibat dari peristiwa pidana tersebut.
Bagaimana dengan kasus yusman telaumbanua?
Pada tahun 2013, Indonesia digegerkan dengan adanya dugaan penjatuhan hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri gunung sitoli yang mana pada saat itu terdakwanya ialah yusman telaumbanua. Kasus inipun menjadi booming di negara kita karena adanya temuan berupa akte baptis yang menerangkan terdakwa masih dibawah umur. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan perubahan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak yang menekankan kepada pemberlakuan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kasus tersebut pun sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya setelah diputus oleh PN.Gunung Sitoli melalui putusannya nomor:08/Pid.B/2013/PN-GS.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut telah dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena adanya bukti temuan yang menerangkan bahwa terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut masih dibawah umur. Pada dasarnya juga seperti kita ketahui bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut maka dari itu penjatuhan pidana juga harus dilakukan sesuai dengan pada usia berapa beliau tersebut melakukan tindak pidana tersebut. Dengan telah dilakukannya upaya kasasi tersebut seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi menyikapi putusan tersebut dan melakukan upaya pemeriksaan berkas sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut dan juga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa bila memang benar usianya masih dibawah umur. Mahkamah Agung juga harus memberikan putusan kasasi yang adil dan benar terkait dengan kasus ini yang mana bila Mahkamah Agung berhasil memberikan putusan yang baik akan memperbaiki citra dari Mahkamah Agung itu sendiri yang sekarang ini lagi tersandera akibat perilaku dari hakim-hakim yang tidak dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang seharusnya didapat para pencari keadilan.

Sabtu, 16 Juli 2016

Perlukah Mempersoalkan Syarat Hakim Agung Dari Non-Karier



Perlukah Mempersoalkan Syarat Hakim Agung Dari Non-Karier
Belakangan ini kembali mencuat persoalan mengenai uji materi yang dilakukan oleh para hakim karier mengenai syarat menjadi hakim agung melalui non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan pasal 6 B ayat (2) serta pasal 7 B memungkinkan bahwa seorang hakim agung dapat berasal dari jalur non karier yang artinya rekrutmen ataupun pemilihan terhadap hakim agung itu sendiri tidak harus dari kalangan Mahkamah Agung saja melainkan dapat juga berasal dari praktisi maupun akademisi hukum yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal pengajuan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan hakim agung dari non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dilakukan oleh hakim karier yaitu Dr. Lilik Mulyadi serta Dr. Binsar Gultom yang mana pasal didalam peraturan tersebut sebagai paying hukum untuk menjadi hakim agung dari jalur non karier. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut jelas disebut apa-apa saja syarat yang harus ditempuh untuk menjadi hakim agung melalui jalur non karier, misalnya dalam ketentuan pasal 7 B menyebutkan bahwa untuk menjadi hakim agung dari non karier setidak-tidaknya harus memiliki pengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun serta berijazah doktor ataupun magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Sedangkan syarat menjadi hakim agung melalui jalur hakim karier disebutkan bahwa harus berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi serta berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Hal inilah yang menjadi gugatan uji materi yang diajukan oleh hakim karier terhadap ketentuan pasal 7 B yang mengatur persyaratan sebagai hakim agung melalui non karier.
Para hakim karier menganggap bahwa kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dalam pasal 7 B tentang syarat menjadi hakim agung melalui jalur non karier dianggap terlalu mudah dan tidak sebanding sehingga terjadi diskriminasi dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi hakim agung melalui jalur hakim karier sehingga mereka beranggapan bahwa persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut belum bisa disetarakan dengan pengalaman dari para hakim karier sebagai hakim di dalam mengadili maupun memutus perkara di persidangan. Dengan munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tersebut memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak misalnya saja seperti Ketua KPK, Agus Rahardjo yang berharap agar permohonan uji materi yang dilakukan oleh para hakim karier tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau beranggapan bahwa tanpa pengalaman seperti hakim karier pun hakim agung dari non karier juga memiliki integritas yang tinggi sebagai hakim agung. Bila menilik dari pendapat Ketua KPK tersebut memang benar adanya bahwa integritas dari hakim agung non karier tidak kalah mentereng dibandingkan dengan hakim karier misalnya saja seperti hakim agung Gayus lumbun. Beliau merupakan hakim agung yang berasal dari hakim non karier tetapi prestasi serta integritasnya terlihat sebagai hakim agung. Keberadaan hakim agung non karier sendiri muncul akibat tuntutan reformasi serta terkait kebutuhan di dunia peradilan, maka dari itu kurang rasional rasanya bila keberadaan dari hakim agung non karier ditiadakan seperti yang dimintakan oleh pemohon uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut.
Perbaiki citra lembaga peradilan
Dari pada mempersoalkan mengenai persyaratan hakim agung melalui non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ada baiknya bila para penghuni dari Mahkamah Agung itu sendiri memperbaiki citra dari lembaga peradilan itu sendiri khususnya Mahkamah Agung yang seperti kita ketahui sebagai induk tertinggi dari lembaga peradilan di Indonesia yang mendapat sorotan akibat dari para hakim yang tersangkut dengan masalah hukum. Memperbaiki citra lembaga peradilan itu sendiri jauh lebih penting dikarenakan lembaga peradilan sebagai sumber untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan.
Bila citra dari lembaga peradilan terus-terus mendapat sorotan akibat dari para hakim yang terlibat dengan masalah hukum akibat dari perilakunya sendiri bukan tidak mungkin masyarakat akan menjadi apatis ataupun tidak peduli lagi dengan aturan hukum yang berlaku di republik ini akibat dari para penegak hukum seperti hakim sendiri yang memainkan aturan hukum untuk kepentingannya sendiri serta sekelompok orang. Sementara seperti kita ketahui bahwa pekerjaan hakim merupakan pekerjaan yang mulia. Para hakim dianggap sebagai wakil tuhan di dunia untuk menegakkan nilai dari keadilan itu sendiri. Maka dari itu seharusnya para hakim harus memainkan perannya dengan integritas yang baik dan tidak bertindak sesuka hatinya agar nilai dari keadilan itu tidak tercoreng dan lembaga peradilan akan menjadi suatu tempat yang mulia bagi para pencari keadilan. Jangan jadikan lembaga peradilan sebagai lembaga transaksi kasus seperti yang kita ketahui selama ini begitu banyak pejabat di lembaga peradilan menerima suap agar putusan dapat dipengaruhi oleh orang yang memiliki kepentingan tersendiri yang mana hal ini akan merusak kepentingan orang banyak dan akan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta ketentuan dari konstitusi negara kita sendiri. Independensi dari lembaga peradilan itu sendiri juga harus dijaga seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pada Bab IX Kekuasaan Kehakiman pada pasal 24 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka dari itu kiranya seluruh para pejabat peradilan saling bahu membahu untuk menjaga kemuliaan serta indepedensi dari lembaga peradilan itu sendiri agar citranya tidak buruk dimata masyarakat dari pada harus mempersoalkan masalah syarat dari calon hakim agung dari non karier yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009.
Penutup
 Keberadaan dari hakim agung non karier sendiri diadakan untuk melengkapi kebutuhan dari lembaga peradilan itu sendiri. Artinya antara hakim agung yang berasal dari hakim karier maupun dari hakim non karier kiranya saling melengkapi bukan saling melempar kecemburuan terkait jabatan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. Jadikanlah lembaga Mahkamah Agung memang menjadi lembaga yang benar-benar agung sehingga citra lembaga tersebut tidak terus mendapatkan sorotan yang negatif dari media akibat dari ulah para pejabat-pejabat peradilan itu sendiri yang dapat menghancurkan nama dari Mahkamah Agung itu sendiri. Bagaimanapun keberadaan lemabaga peradilan yang bersih dan bebas dari segala tindak pidana penyuapan akan mencerminkan suatu negara yang bebas korupsi serta tingkat kesadaran hukum dari masyarakat bisa dinyatakan telah tinggi karena lembaga peradilan sebagai lembaga yang memberikan nilai keadilan bekerja dengan alur-alur yang benar tanpa hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri ataupun sekelompok orang melainkan juga lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Jeremia Sebastian Sembiring, tinggal di Medan