Mempermudah
Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi? (Wacana Terkait Revisi
PP No.99 Tahun 2012)
Oleh: Jeremia S.
Sembiring
Di
era reformasi seperti saat ini, begitu banyak kalangan yang mengangkat
persoalan-persoalan atas dasar kemanusiaan salah satunya hak asasi manusia. Hak
asasi manusia (HAM) memang merupakan hak mutlak dari setiap manusia yang mana
hak tersebut diberikan kepada setiap orang dan dilindungi keberadaannya melalui
konstitusi negara kita yaitu UUD 1945. Tulisan ini diangkat bukan tanpa dasar
dan alasan karena adanya upaya pemerintah yang telah mewacanakan untuk
memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua mengetahui
bahwasanya tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang
tergolong dalam kelompok extraordinary crime yang mana ketentuan hukum yang
mengatur mengenai tindak kejahatannya dipisahkan dari KUHP. Alasan mengapa
tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tergolong extraordinary crime
dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang maupun sekelompok orang
yang mana kejahatannya dilakukan secara masif dan bertujuan untuk menguntungkan
dirinya sendiri maupun kelompok-kelompok tertentu.
Dalam
beberapa pekan belakangan ini telah begitu banyak yang melakukan penolakan
terkait rencana pemerintah dalam merevisi PP No.99 Tahun 2012 dalam upaya
pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Agus Rahadjo
menyayangkan tindakan pemerintah tersebut karena upaya untuk merevisi Peraturan
Pemerintah tersebut tidak menggambarkan semangat pemerintah dalam upaya
memberantas korupsi. Wacana terkait pemeberian remisi ini sangat disayangkan
dan tidak memiliki landasan filosofi yang jelas. Kalo misalnya pemerintah
mengangkat dasar kemanusiaan serta hak-hak setiap warga binaan untuk mendapat
remisi, lantas apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para
koruptor selama ini tidak melanggar dasar kemanusiaan serta hak-hak dari
seluruh warga negara Indonesia? Tentu pemerintah dalam menentukan suatu
kebijakan harus mengkaji lebih baik lagi agar tidak menimbulkan polemik serta
kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Dalam
PP No.99 Tahun 2012 dipasal 34 A memperketat pemberian remisi untuk tindak
pidana yang tergolong dalam kejahatan extraordinary crime salah satunya tindak pidana
korupsi. Didalam peraturan tersebut, pemberian remisi terhadap tindak pidana
korupsi diperketat dengan menyebutkan dua syarat utama yaitu:
1. Bahwa untuk terpidana harus bersedia sebagai justice
coballator
2. Terpidana juga harus membayar ganti-rugi akibat dari
melakukan tindak pidana korupsi.
Melihat
dua syarat yang telah ditetapkan dalam memperoleh remisi oleh pelaku tindak
pidana korupsi, tidak ada pelanggaran mengenai hak untuk para terpidana untuk
mendapatkan remisi. Adanya syarat tersebut adalah untuk membuka serta mencari
akar-akar dari korupsi tersebut agar perbuatan tersebut dapat diminimalisir
keberadaannya. Semoga pemerintah mempertimbangkan penghapusan syarat tersebut
dalam memberi remisi terhadap koruptor negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar