Senin, 21 November 2016

Mempermudah Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi? (Wacana Terkait Revisi PP No.99 Tahun 2012)



Mempermudah Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi? (Wacana Terkait Revisi PP No.99 Tahun 2012)
Oleh: Jeremia S. Sembiring
Di era reformasi seperti saat ini, begitu banyak kalangan yang mengangkat persoalan-persoalan atas dasar kemanusiaan salah satunya hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) memang merupakan hak mutlak dari setiap manusia yang mana hak tersebut diberikan kepada setiap orang dan dilindungi keberadaannya melalui konstitusi negara kita yaitu UUD 1945. Tulisan ini diangkat bukan tanpa dasar dan alasan karena adanya upaya pemerintah yang telah mewacanakan untuk memberikan remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Kita semua mengetahui bahwasanya tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam kelompok extraordinary crime yang mana ketentuan hukum yang mengatur mengenai tindak kejahatannya dipisahkan dari KUHP. Alasan mengapa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tergolong extraordinary crime dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang maupun sekelompok orang yang mana kejahatannya dilakukan secara masif dan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun kelompok-kelompok tertentu.
Dalam beberapa pekan belakangan ini telah begitu banyak yang melakukan penolakan terkait rencana pemerintah dalam merevisi PP No.99 Tahun 2012 dalam upaya pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Agus Rahadjo menyayangkan tindakan pemerintah tersebut karena upaya untuk merevisi Peraturan Pemerintah tersebut tidak menggambarkan semangat pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Wacana terkait pemeberian remisi ini sangat disayangkan dan tidak memiliki landasan filosofi yang jelas. Kalo misalnya pemerintah mengangkat dasar kemanusiaan serta hak-hak setiap warga binaan untuk mendapat remisi, lantas apakah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor selama ini tidak melanggar dasar kemanusiaan serta hak-hak dari seluruh warga negara Indonesia? Tentu pemerintah dalam menentukan suatu kebijakan harus mengkaji lebih baik lagi agar tidak menimbulkan polemik serta kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
Dalam PP No.99 Tahun 2012 dipasal 34 A memperketat pemberian remisi untuk tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan extraordinary crime salah satunya tindak pidana korupsi. Didalam peraturan tersebut, pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi diperketat dengan menyebutkan dua syarat utama yaitu:
1.      Bahwa untuk terpidana harus bersedia sebagai justice coballator
2.      Terpidana juga harus membayar ganti-rugi akibat dari melakukan tindak pidana korupsi.
Melihat dua syarat yang telah ditetapkan dalam memperoleh remisi oleh pelaku tindak pidana korupsi, tidak ada pelanggaran mengenai hak untuk para terpidana untuk mendapatkan remisi. Adanya syarat tersebut adalah untuk membuka serta mencari akar-akar dari korupsi tersebut agar perbuatan tersebut dapat diminimalisir keberadaannya. Semoga pemerintah mempertimbangkan penghapusan syarat tersebut dalam memberi remisi terhadap koruptor negeri ini.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar