Selasa, 23 Agustus 2016

Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?



Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?
oleh: Jeremia S.Sembiring
Semenjak Indonesia beralih dari era orde baru dan bersanding pada era reformasi, kebebasan berpendapat kembali dapat diraih dengan telah diaturnya hal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 serta pasal 28 F yang pada dasarnya dalam pasal tersebut mengatur untuk melindungi hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat serta menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain dalam ketentuan pasal Undang-Undang Dasar tersebut, terkait mengenai hal hak asasi manusia tersebut juga telah diatur oleh komite PBB dalam August 2001 General Comment No.29 on Article 4 of the International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR). Secara lebih rinci ketentuan mengenai hak untuk menyatakan pendapat yang dibentuk oleh komite PBB tersebut diatur dalam pasal 19 dan digolongkan merupakan hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan. Bila kita melihat dalam kasus yang baru-baru ini menjadi trending topic di Indonesia yaitu mengenai testimoni Freddy Budiman mengenai keterlibatan oknum perwira Polri dan TNI yang terlibat dalam pemback-up dirinya dalam menjalankan bisnis narkobanya.
Kesaksian tersebut didapat oleh Haris Azhar pada tahun 2014 ketika beliau melakukan kunjungan ke lapas dan mewawancarai terpidana mati tersebut. Dalam pengakuannya, Haris Azhar yang merupakan koordiantor Kontras menyatakan pernah mencari pledoi dari Freddy Budiman dan tidak menemukannya. Lantas dalam berjalannya waktu, pledoi tersebut ditemukan olehnya di website dari Mahkamah Agung sendiri. Setelah terpidana mati Freddy Budiman dieksekusi mati, lantas Haris Azhar mempublikasikan pernyataan Freddy Budiman ke media social yang mana hal ini menjadi awal dari dilaporkannya Haris Azhar oleh institusi BNN dan  TNI kepihak Bareskrim Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol.) Boy Rafli Amar membenarkan hal tersebut terkait status Haris sebagai terlapor terkait pencemaran nama baik dan perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Haris terkait publikasinya ke media sosial.
Alasan dari institusi BNN dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dikarenakan tidak adanya dalam pledoi Freddy yang menyebutkan keterlibatan dari aparat dalam memback-up bisnis haramnya tersebut. Polemik antara Haris Azhar dan institusi kepolisian dan TNI tersebut menimbulkan ironi tersendiri di masyarakat. Berangkat dari persoalan antara pihak Haris Azhar sendiri selaku koordinator KontraS dengan institusi TNI dan Polri mengenai testimoni Freddy Budiman yang kita ketahui selama ini merupakan gembong narkoba yang dipublis oleh Haris sendiri tidak sepatutnya dan selayaknya seorang Haris Azhar yang merupakan seorang warga sipil yang ingin membantu untuk mereformasi kelembagaan tersebut walaupun bantuan tersebut berasal dari luar kelembagaan itu sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ada baiknya, sebagai salah satu institusi penegak hukum serta institusi yang menjaga keamanan wilayah negara menelusuri kebenaran informasi yang dipublis oleh Haris tersebut ketimbang melaporkan Haris kepihak Bareskrim Polri. Dengan demikian, maka citra dari institusi tersebut tidak semakin tercoreng akibat dari pelaporan Haris kepihak Bareskrim tanpa adanya penelusuran lebih jauh terkait testimoni tersebut. Kita sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus menghormati setiap hak konstitusional seseorang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Istilah pencemaran nama baik sendiri seharusnya lebih dimaknai dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ironi seperti saat ini. Kalo misalnya testimony yang dipublis oleh Haris Azhar terbukti tidak benar, maka hal tersebut baru dapat disebut pencemaran nama baik terhadap institusi Polri maupun TNI bukan malah melaporkan Haris ke Bareskrim tanpa adanya tindak lanjut terkait testimoni tersebut. Ini dapat menjadi boomerang bagi kedua institusi tersebut. Lantas apabila testimoni tersebut nantinya benar, apakah institusi ini siap menanggung segala dampak yang timbul? Maka dari itu ada baiknya nilai-nilai kesetaraan dimuka hukum maupun kebebasan berpendapat maupun menyampaikan informasi yang memiliki tujuan yang baik tidak perlu rasanya dimaknai untuk tujuan pencitraan maupun kriminalisasi. Hukum tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menyingkirkan seseorang yang dianggap membahayakan kepentingan seseorang, tetapi gunakanlah hukum sebagai alat untuk mensejahterakan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar