Kebebasan
Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?
oleh: Jeremia S.Sembiring
Semenjak Indonesia beralih dari era orde
baru dan bersanding pada era reformasi, kebebasan berpendapat kembali dapat
diraih dengan telah diaturnya hal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
28 E ayat 3 serta pasal 28 F yang pada dasarnya dalam pasal tersebut mengatur
untuk melindungi hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat serta menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Selain dalam ketentuan pasal
Undang-Undang Dasar tersebut, terkait mengenai hal hak asasi manusia tersebut
juga telah diatur oleh komite PBB dalam August 2001 General Comment No.29 on
Article 4 of the International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Secara lebih rinci ketentuan mengenai hak untuk menyatakan pendapat yang
dibentuk oleh komite PBB tersebut diatur dalam pasal 19 dan digolongkan
merupakan hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan. Bila kita melihat dalam
kasus yang baru-baru ini menjadi trending topic di Indonesia yaitu mengenai
testimoni Freddy Budiman mengenai keterlibatan oknum perwira Polri dan TNI yang
terlibat dalam pemback-up dirinya dalam menjalankan bisnis narkobanya.
Kesaksian tersebut didapat oleh Haris
Azhar pada tahun 2014 ketika beliau melakukan kunjungan ke lapas dan
mewawancarai terpidana mati tersebut. Dalam pengakuannya, Haris Azhar yang
merupakan koordiantor Kontras menyatakan pernah mencari pledoi dari Freddy
Budiman dan tidak menemukannya. Lantas dalam berjalannya waktu, pledoi tersebut
ditemukan olehnya di website dari Mahkamah Agung sendiri. Setelah terpidana
mati Freddy Budiman dieksekusi mati, lantas Haris Azhar mempublikasikan
pernyataan Freddy Budiman ke media social yang mana hal ini menjadi awal dari
dilaporkannya Haris Azhar oleh institusi BNN dan TNI kepihak Bareskrim Polri. Kadiv Humas
Mabes Polri, Irjen (Pol.) Boy Rafli Amar membenarkan hal tersebut terkait
status Haris sebagai terlapor terkait pencemaran nama baik dan perbuatan kurang
menyenangkan yang dilakukan oleh Haris terkait publikasinya ke media sosial.
Alasan dari institusi BNN dan TNI
melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dikarenakan tidak adanya dalam pledoi
Freddy yang menyebutkan keterlibatan dari aparat dalam memback-up bisnis
haramnya tersebut. Polemik antara Haris Azhar dan institusi kepolisian dan TNI tersebut
menimbulkan ironi tersendiri di masyarakat. Berangkat dari persoalan antara
pihak Haris Azhar sendiri selaku koordinator KontraS dengan institusi TNI dan
Polri mengenai testimoni Freddy Budiman yang kita ketahui selama ini merupakan
gembong narkoba yang dipublis oleh Haris sendiri tidak sepatutnya dan
selayaknya seorang Haris Azhar yang merupakan seorang warga sipil yang ingin
membantu untuk mereformasi kelembagaan tersebut walaupun bantuan tersebut
berasal dari luar kelembagaan itu sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan
tuduhan pencemaran nama baik.
Ada baiknya, sebagai salah satu
institusi penegak hukum serta institusi yang menjaga keamanan wilayah negara
menelusuri kebenaran informasi yang dipublis oleh Haris tersebut ketimbang
melaporkan Haris kepihak Bareskrim Polri. Dengan demikian, maka citra dari
institusi tersebut tidak semakin tercoreng akibat dari pelaporan Haris kepihak
Bareskrim tanpa adanya penelusuran lebih jauh terkait testimoni tersebut. Kita
sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus menghormati
setiap hak konstitusional seseorang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Istilah pencemaran nama baik sendiri
seharusnya lebih dimaknai dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ironi
seperti saat ini. Kalo misalnya testimony yang dipublis oleh Haris Azhar
terbukti tidak benar, maka hal tersebut baru dapat disebut pencemaran nama baik
terhadap institusi Polri maupun TNI bukan malah melaporkan Haris ke Bareskrim
tanpa adanya tindak lanjut terkait testimoni tersebut. Ini dapat menjadi
boomerang bagi kedua institusi tersebut. Lantas apabila testimoni tersebut
nantinya benar, apakah institusi ini siap menanggung segala dampak yang timbul?
Maka dari itu ada baiknya nilai-nilai kesetaraan dimuka hukum maupun kebebasan
berpendapat maupun menyampaikan informasi yang memiliki tujuan yang baik tidak
perlu rasanya dimaknai untuk tujuan pencitraan maupun kriminalisasi. Hukum
tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menyingkirkan seseorang yang dianggap
membahayakan kepentingan seseorang, tetapi gunakanlah hukum sebagai alat untuk
mensejahterakan orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar