Senin, 01 Agustus 2016

Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia




Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
oleh: Jeremia Sebastian Sembiring
Istilah criminal justice system atau sering disebut sistem peradilan pidana merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar “pendekatan sistem”. Dalam teori sistem peradilan pidana sendiri, Prof.Muladi,S.H berpandangan bahwa criminal justice system merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materill, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.
Akan tetapi, menurut Prof.Muladi,S.H kelembagaan ini juga harus juga dilihat dari konteks sosial sehingga tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana tersebut. Sifat yang berlebihan bila hanya dilandasi hanya untuk kepastian hukum saja akan menimbulkan bencana berupa ketidakadilan. Dalam konteks ini saya mencoba membahas kehadiran peradilan pidana anak yang lahir melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mana lahirnya undang-undang ini untuk menggantikan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Latar belakang dari pergantian peraturan perundang-undangan mengenai pengadilan anak tersebut adalah bahwa Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tidak lagi memenuhi syarat dalam upaya perlindungan anak yang terus digalakkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak sering diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak tersebut. Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 ini terdapat pembaharuan dalam peradilan anak tersebut. Pembaharuan yang dimaksud adalah bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat istilah keadilan restoratif atau disebut juga restorative justice. Dalam pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bila mencermati pengertian dari keadilan restoratif yang dituangkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 bahwa peradilan anak yang sekarang ini lebih menekankan kepada sisi penyelesaian perkara melalui sistem mediasi yang mana bila tercapai tidak akan menimbulkan suatu dendam atau pembalasan akibat dari perbuatan dari pelaku maupun pelaku akibat dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengaturan lebih lanjut mengenai restorative justice itu sendiri diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 15 pada bagian BAB II mengenai diversi. Akan tetapi dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa diversi hanya wajib dilakukan bila perbuatannya diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun. Lantas bila mencermati ketentuan pasal 7 ayat (2) pada huruf a pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 apakah telah memenuhi kriteria bahwa peradilan anak hadir untuk melindungi kepentingan anak bila proses diversi hanya wajib dilakukan pada anak yang ketentuan hukumannya dibawah 7 tahun? Bagaimana nasib dari anak yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun?
Bila upaya diversi hanya diberikan terhadap anak yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun sesuai dengan ketentuan KUHP, maka disini akan menimbulkan ketidakadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Seharusnya diversi tersebut harus dilakukan terhadap seluruh perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Bila suatu tindakan pidana tersebut merupakan suatu pengulangan baik sejenis maupun tidak maka tidak perlu diupayakan diversi karena tujuan dari diversi itu sendiri adalah melakukan pembinaan terhadap anak sehingga ia tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan juga memperbaiki psikologi dari anak itu sendiri.
Dalam berbagai kesempatan juga, misalnya dalam seminar yang dilakukan dikampus yang pada saat itu pembicaranya adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, Dr. Djaniko M.H. Girsang,S.H.,M.Hum beliau membawa tema mengenai perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum beliau berpandangan bahwa restorative justice merupakan lokalisdem pemikiran masyarakat timur yang telah ditemukan kembali. Artinya persepektif dari restorative justice itu sendiri juga merupakan pengamalan dari nilai-nilai pancasila yang telah digagas oleh para pendiri bangsa. Implementasi restoritve justice dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 dalam praktek peradilan pidana belum menjadi menjadi kecendrungan utama. Karena bila dilihat dari segi penerapan hukum pidana itu sendiri, hakim masih lebih suka untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak walaupun hukuman pidana yang dijatuhkan paling maksimal hanya 10 tahun penjara itupun bila ancaman pidana yang mengancam anak tersebut adalah ancaman pidana seumur hidup ataupun pidana mati yang diterapkan dalam KUHP.
Saya sendiri sangat setuju dengan pendapat dari seorang hakim yaitu Salomo Ginting,S.H.,M.H beliau berpandangan bahwa anak tidak pantas untuk dijatuhkan hukuman pidana penjara, ada baiknya bila anak tersebut direhabilitasi saja untuk memperbaiki pribadi dari anak tersebut sehingga kedepannya dia menjadi lebih baik lagi. Lebih jauh dari situ juga bapak Djaniko Girsang juga pernah mengatakan bahwa membangun bangsa itu adalah membangun manusia yang artinya bahwa anak sebagai pilar generasi bangsa juga perlu dilindungi agar bangsa ini nantinya menjadi bangsa yang besar dengan keberadaaan sumber daya manusia yang baik. Maka dari itu menjadi penting untuk menjadikan restorative justice sebagai suatu kecendrungan utama untuk mengoptimalkan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Refungsionalisasi dari hukum adat menjadi penting dilakukan sebagai bentuk pluralisme hukum karena dalam prinsip restorative justice sendiri lebih menekankan kepada proses mediasi agar tidak terjadi suatu dendam baik dari pelaku maupun pihak korban. Penekanan restorative justice lebih kepada pemulihan seperti keadaan semula sehingga tidak ada jarak pemisah hubungan antara korban dengan pelaku akibat dari peristiwa pidana tersebut.
Bagaimana dengan kasus yusman telaumbanua?
Pada tahun 2013, Indonesia digegerkan dengan adanya dugaan penjatuhan hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri gunung sitoli yang mana pada saat itu terdakwanya ialah yusman telaumbanua. Kasus inipun menjadi booming di negara kita karena adanya temuan berupa akte baptis yang menerangkan terdakwa masih dibawah umur. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan perubahan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak yang menekankan kepada pemberlakuan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kasus tersebut pun sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya setelah diputus oleh PN.Gunung Sitoli melalui putusannya nomor:08/Pid.B/2013/PN-GS.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut telah dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena adanya bukti temuan yang menerangkan bahwa terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut masih dibawah umur. Pada dasarnya juga seperti kita ketahui bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut maka dari itu penjatuhan pidana juga harus dilakukan sesuai dengan pada usia berapa beliau tersebut melakukan tindak pidana tersebut. Dengan telah dilakukannya upaya kasasi tersebut seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi menyikapi putusan tersebut dan melakukan upaya pemeriksaan berkas sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut dan juga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa bila memang benar usianya masih dibawah umur. Mahkamah Agung juga harus memberikan putusan kasasi yang adil dan benar terkait dengan kasus ini yang mana bila Mahkamah Agung berhasil memberikan putusan yang baik akan memperbaiki citra dari Mahkamah Agung itu sendiri yang sekarang ini lagi tersandera akibat perilaku dari hakim-hakim yang tidak dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang seharusnya didapat para pencari keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar