Keberadaan
Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
oleh: Jeremia Sebastian Sembiring
Istilah
criminal justice system atau sering disebut sistem peradilan pidana merupakan
mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar
“pendekatan sistem”. Dalam teori sistem peradilan pidana sendiri, Prof.Muladi,S.H
berpandangan bahwa criminal justice system merupakan jaringan (network)
peradilan yang menggunakan hukum pidana materill, hukum pidana formil maupun
hukum pelaksanaan pidana.
Akan
tetapi, menurut Prof.Muladi,S.H kelembagaan ini juga harus juga dilihat dari
konteks sosial sehingga tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik bagi
korban maupun pelaku tindak pidana tersebut. Sifat yang berlebihan bila hanya
dilandasi hanya untuk kepastian hukum saja akan menimbulkan bencana berupa
ketidakadilan. Dalam konteks ini saya mencoba membahas kehadiran peradilan
pidana anak yang lahir melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem
peradilan pidana anak yang mana lahirnya undang-undang ini untuk menggantikan
Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Latar
belakang dari pergantian peraturan perundang-undangan mengenai pengadilan anak
tersebut adalah bahwa Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tidak lagi memenuhi syarat
dalam upaya perlindungan anak yang terus digalakkan oleh pemerintah. Dalam
pelaksanaan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak sering
diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum cenderung merugikan anak tersebut. Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012
ini terdapat pembaharuan dalam peradilan anak tersebut. Pembaharuan yang
dimaksud adalah bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat istilah keadilan
restoratif atau disebut juga restorative justice. Dalam pasal 1 ayat (6)
disebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana
dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang
terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bila
mencermati pengertian dari keadilan restoratif yang dituangkan dalam
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 bahwa peradilan anak yang sekarang ini lebih
menekankan kepada sisi penyelesaian perkara melalui sistem mediasi yang mana
bila tercapai tidak akan menimbulkan suatu dendam atau pembalasan akibat dari
perbuatan dari pelaku maupun pelaku akibat dari hukuman yang dijatuhkan
kepadanya. Pengaturan lebih lanjut mengenai restorative justice itu sendiri diatur
dalam pasal 6 sampai dengan pasal 15 pada bagian BAB II mengenai diversi. Akan
tetapi dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa diversi hanya
wajib dilakukan bila perbuatannya diancam dengan pidana penjara dibawah 7
tahun. Lantas bila mencermati ketentuan pasal 7 ayat (2) pada huruf a pada
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 apakah telah memenuhi kriteria bahwa peradilan
anak hadir untuk melindungi kepentingan anak bila proses diversi hanya wajib
dilakukan pada anak yang ketentuan hukumannya dibawah 7 tahun? Bagaimana nasib dari
anak yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun?
Bila
upaya diversi hanya diberikan terhadap anak yang ancaman hukumannya dibawah 7
tahun sesuai dengan ketentuan KUHP, maka disini akan menimbulkan ketidakadilan
bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Seharusnya diversi tersebut harus
dilakukan terhadap seluruh perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Bila
suatu tindakan pidana tersebut merupakan suatu pengulangan baik sejenis maupun
tidak maka tidak perlu diupayakan diversi karena tujuan dari diversi itu
sendiri adalah melakukan pembinaan terhadap anak sehingga ia tidak lagi
melakukan perbuatan tersebut dan juga memperbaiki psikologi dari anak itu
sendiri.
Dalam
berbagai kesempatan juga, misalnya dalam seminar yang dilakukan dikampus yang
pada saat itu pembicaranya adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, Dr. Djaniko
M.H. Girsang,S.H.,M.Hum beliau membawa tema mengenai perspektif restorative
justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum beliau
berpandangan bahwa restorative justice merupakan lokalisdem pemikiran
masyarakat timur yang telah ditemukan kembali. Artinya persepektif dari
restorative justice itu sendiri juga merupakan pengamalan dari nilai-nilai
pancasila yang telah digagas oleh para pendiri bangsa. Implementasi restoritve
justice dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 dalam praktek peradilan pidana
belum menjadi menjadi kecendrungan utama. Karena bila dilihat dari segi
penerapan hukum pidana itu sendiri, hakim masih lebih suka untuk menjatuhkan
hukuman pidana terhadap anak walaupun hukuman pidana yang dijatuhkan paling
maksimal hanya 10 tahun penjara itupun bila ancaman pidana yang mengancam anak
tersebut adalah ancaman pidana seumur hidup ataupun pidana mati yang diterapkan
dalam KUHP.
Saya
sendiri sangat setuju dengan pendapat dari seorang hakim yaitu Salomo
Ginting,S.H.,M.H beliau berpandangan bahwa anak tidak pantas untuk dijatuhkan
hukuman pidana penjara, ada baiknya bila anak tersebut direhabilitasi saja
untuk memperbaiki pribadi dari anak tersebut sehingga kedepannya dia menjadi
lebih baik lagi. Lebih jauh dari situ juga bapak Djaniko Girsang juga pernah
mengatakan bahwa membangun bangsa itu adalah membangun manusia yang artinya
bahwa anak sebagai pilar generasi bangsa juga perlu dilindungi agar bangsa ini
nantinya menjadi bangsa yang besar dengan keberadaaan sumber daya manusia yang
baik. Maka dari itu menjadi penting untuk menjadikan restorative justice
sebagai suatu kecendrungan utama untuk mengoptimalkan perlindungan anak yang
berkonflik dengan hukum. Refungsionalisasi dari hukum adat menjadi penting
dilakukan sebagai bentuk pluralisme hukum karena dalam prinsip restorative
justice sendiri lebih menekankan kepada proses mediasi agar tidak terjadi suatu
dendam baik dari pelaku maupun pihak korban. Penekanan restorative justice
lebih kepada pemulihan seperti keadaan semula sehingga tidak ada jarak pemisah
hubungan antara korban dengan pelaku akibat dari peristiwa pidana tersebut.
Bagaimana dengan
kasus yusman telaumbanua?
Pada
tahun 2013, Indonesia digegerkan dengan adanya dugaan penjatuhan hukuman mati
oleh hakim pengadilan negeri gunung sitoli yang mana pada saat itu terdakwanya
ialah yusman telaumbanua. Kasus inipun menjadi booming di negara kita karena
adanya temuan berupa akte baptis yang menerangkan terdakwa masih dibawah umur.
Hal ini tentu telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan
perubahan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta
Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak yang menekankan kepada
pemberlakuan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kasus
tersebut pun sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya setelah
diputus oleh PN.Gunung Sitoli melalui putusannya nomor:08/Pid.B/2013/PN-GS.
Dalam
perkembangannya, kasus tersebut telah dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung
karena adanya bukti temuan yang menerangkan bahwa terdakwa pada saat melakukan
tindak pidana tersebut masih dibawah umur. Pada dasarnya juga seperti kita
ketahui bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut maka dari itu
penjatuhan pidana juga harus dilakukan sesuai dengan pada usia berapa beliau
tersebut melakukan tindak pidana tersebut. Dengan telah dilakukannya upaya
kasasi tersebut seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi
menyikapi putusan tersebut dan melakukan upaya pemeriksaan berkas sehingga
kasus tersebut tidak berlarut-larut dan juga tidak menimbulkan ketidakadilan
bagi terdakwa bila memang benar usianya masih dibawah umur. Mahkamah Agung juga
harus memberikan putusan kasasi yang adil dan benar terkait dengan kasus ini
yang mana bila Mahkamah Agung berhasil memberikan putusan yang baik akan
memperbaiki citra dari Mahkamah Agung itu sendiri yang sekarang ini lagi
tersandera akibat perilaku dari hakim-hakim yang tidak dapat memberikan
nilai-nilai keadilan yang seharusnya didapat para pencari keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar