Perlukah Mempersoalkan Syarat Hakim Agung Dari
Non-Karier
Belakangan
ini kembali mencuat persoalan mengenai uji materi yang dilakukan oleh para
hakim karier mengenai syarat menjadi hakim agung melalui non karier yang diatur
dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan
pasal 6 B ayat (2) serta pasal 7 B memungkinkan bahwa seorang hakim agung dapat
berasal dari jalur non karier yang artinya rekrutmen ataupun pemilihan terhadap
hakim agung itu sendiri tidak harus dari kalangan Mahkamah Agung saja melainkan
dapat juga berasal dari praktisi maupun akademisi hukum yang memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam hal pengajuan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan
hakim agung dari non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009
dilakukan oleh hakim karier yaitu Dr. Lilik Mulyadi serta Dr. Binsar Gultom
yang mana pasal didalam peraturan tersebut sebagai paying hukum untuk menjadi
hakim agung dari jalur non karier. Di dalam peraturan perundang-undangan
tersebut jelas disebut apa-apa saja syarat yang harus ditempuh untuk menjadi
hakim agung melalui jalur non karier, misalnya dalam ketentuan pasal 7 B
menyebutkan bahwa untuk menjadi hakim agung dari non karier setidak-tidaknya
harus memiliki pengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun serta
berijazah doktor ataupun magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Sedangkan
syarat menjadi hakim agung melalui jalur hakim karier disebutkan bahwa harus
berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim
tinggi serta berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Hal inilah
yang menjadi gugatan uji materi yang diajukan oleh hakim karier terhadap
ketentuan pasal 7 B yang mengatur persyaratan sebagai hakim agung melalui non
karier.
Para
hakim karier menganggap bahwa kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang
No.3 Tahun 2009 dalam pasal 7 B tentang syarat menjadi hakim agung melalui
jalur non karier dianggap terlalu mudah dan tidak sebanding sehingga terjadi
diskriminasi dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi hakim agung melalui
jalur hakim karier sehingga mereka beranggapan bahwa persyaratan yang
disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut belum bisa disetarakan dengan
pengalaman dari para hakim karier sebagai hakim di dalam mengadili maupun
memutus perkara di persidangan. Dengan munculnya gugatan uji materi terhadap
Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tersebut memunculkan berbagai reaksi dari
berbagai pihak misalnya saja seperti Ketua KPK, Agus Rahardjo yang berharap
agar permohonan uji materi yang dilakukan oleh para hakim karier tersebut
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau beranggapan bahwa tanpa pengalaman
seperti hakim karier pun hakim agung dari non karier juga memiliki integritas
yang tinggi sebagai hakim agung. Bila menilik dari pendapat Ketua KPK tersebut
memang benar adanya bahwa integritas dari hakim agung non karier tidak kalah
mentereng dibandingkan dengan hakim karier misalnya saja seperti hakim agung
Gayus lumbun. Beliau merupakan hakim agung yang berasal dari hakim non karier
tetapi prestasi serta integritasnya terlihat sebagai hakim agung. Keberadaan
hakim agung non karier sendiri muncul akibat tuntutan reformasi serta terkait
kebutuhan di dunia peradilan, maka dari itu kurang rasional rasanya bila
keberadaan dari hakim agung non karier ditiadakan seperti yang dimintakan oleh
pemohon uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut.
Perbaiki citra lembaga peradilan
Dari
pada mempersoalkan mengenai persyaratan hakim agung melalui non karier yang
diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ada baiknya bila para penghuni dari
Mahkamah Agung itu sendiri memperbaiki citra dari lembaga peradilan itu sendiri
khususnya Mahkamah Agung yang seperti kita ketahui sebagai induk tertinggi dari
lembaga peradilan di Indonesia yang mendapat sorotan akibat dari para hakim
yang tersangkut dengan masalah hukum. Memperbaiki citra lembaga peradilan itu
sendiri jauh lebih penting dikarenakan lembaga peradilan sebagai sumber untuk mencari
keadilan bagi para pencari keadilan.
Bila
citra dari lembaga peradilan terus-terus mendapat sorotan akibat dari para
hakim yang terlibat dengan masalah hukum akibat dari perilakunya sendiri bukan
tidak mungkin masyarakat akan menjadi apatis ataupun tidak peduli lagi dengan
aturan hukum yang berlaku di republik ini akibat dari para penegak hukum
seperti hakim sendiri yang memainkan aturan hukum untuk kepentingannya sendiri
serta sekelompok orang. Sementara seperti kita ketahui bahwa pekerjaan hakim merupakan
pekerjaan yang mulia. Para hakim dianggap sebagai wakil tuhan di dunia untuk
menegakkan nilai dari keadilan itu sendiri. Maka dari itu seharusnya para hakim
harus memainkan perannya dengan integritas yang baik dan tidak bertindak sesuka
hatinya agar nilai dari keadilan itu tidak tercoreng dan lembaga peradilan akan
menjadi suatu tempat yang mulia bagi para pencari keadilan. Jangan jadikan
lembaga peradilan sebagai lembaga transaksi kasus seperti yang kita ketahui
selama ini begitu banyak pejabat di lembaga peradilan menerima suap agar
putusan dapat dipengaruhi oleh orang yang memiliki kepentingan tersendiri yang
mana hal ini akan merusak kepentingan orang banyak dan akan bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila serta ketentuan dari konstitusi negara kita sendiri.
Independensi dari lembaga peradilan itu sendiri juga harus dijaga seperti yang
tertuang dalam UUD 1945 pada Bab IX Kekuasaan Kehakiman pada pasal 24
menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka dari itu
kiranya seluruh para pejabat peradilan saling bahu membahu untuk menjaga
kemuliaan serta indepedensi dari lembaga peradilan itu sendiri agar citranya
tidak buruk dimata masyarakat dari pada harus mempersoalkan masalah syarat dari
calon hakim agung dari non karier yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3
Tahun 2009.
Penutup
Keberadaan
dari hakim agung non karier sendiri diadakan untuk melengkapi kebutuhan dari
lembaga peradilan itu sendiri. Artinya antara hakim agung yang berasal dari
hakim karier maupun dari hakim non karier kiranya saling melengkapi bukan
saling melempar kecemburuan terkait jabatan sebagai hakim agung di Mahkamah
Agung. Jadikanlah lembaga Mahkamah Agung memang menjadi lembaga yang
benar-benar agung sehingga citra lembaga tersebut tidak terus mendapatkan
sorotan yang negatif dari media akibat dari ulah para pejabat-pejabat peradilan
itu sendiri yang dapat menghancurkan nama dari Mahkamah Agung itu sendiri.
Bagaimanapun keberadaan lemabaga peradilan yang bersih dan bebas dari segala
tindak pidana penyuapan akan mencerminkan suatu negara yang bebas korupsi serta
tingkat kesadaran hukum dari masyarakat bisa dinyatakan telah tinggi karena
lembaga peradilan sebagai lembaga yang memberikan nilai keadilan bekerja dengan
alur-alur yang benar tanpa hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri
ataupun sekelompok orang melainkan juga lebih memprioritaskan kepentingan
masyarakat luas.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Prima
Indonesia, Jeremia Sebastian Sembiring, tinggal di Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar