Sabtu, 16 Juli 2016

Perlukah Mempersoalkan Syarat Hakim Agung Dari Non-Karier



Perlukah Mempersoalkan Syarat Hakim Agung Dari Non-Karier
Belakangan ini kembali mencuat persoalan mengenai uji materi yang dilakukan oleh para hakim karier mengenai syarat menjadi hakim agung melalui non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam ketentuan pasal 6 B ayat (2) serta pasal 7 B memungkinkan bahwa seorang hakim agung dapat berasal dari jalur non karier yang artinya rekrutmen ataupun pemilihan terhadap hakim agung itu sendiri tidak harus dari kalangan Mahkamah Agung saja melainkan dapat juga berasal dari praktisi maupun akademisi hukum yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal pengajuan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan hakim agung dari non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dilakukan oleh hakim karier yaitu Dr. Lilik Mulyadi serta Dr. Binsar Gultom yang mana pasal didalam peraturan tersebut sebagai paying hukum untuk menjadi hakim agung dari jalur non karier. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut jelas disebut apa-apa saja syarat yang harus ditempuh untuk menjadi hakim agung melalui jalur non karier, misalnya dalam ketentuan pasal 7 B menyebutkan bahwa untuk menjadi hakim agung dari non karier setidak-tidaknya harus memiliki pengalaman dalam profesi hukum paling sedikit 20 tahun serta berijazah doktor ataupun magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Sedangkan syarat menjadi hakim agung melalui jalur hakim karier disebutkan bahwa harus berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk 3 tahun menjadi hakim tinggi serta berijazah magister hukum dengan dasar sarjana hukum. Hal inilah yang menjadi gugatan uji materi yang diajukan oleh hakim karier terhadap ketentuan pasal 7 B yang mengatur persyaratan sebagai hakim agung melalui non karier.
Para hakim karier menganggap bahwa kualifikasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 dalam pasal 7 B tentang syarat menjadi hakim agung melalui jalur non karier dianggap terlalu mudah dan tidak sebanding sehingga terjadi diskriminasi dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi hakim agung melalui jalur hakim karier sehingga mereka beranggapan bahwa persyaratan yang disebutkan dalam ketentuan pasal tersebut belum bisa disetarakan dengan pengalaman dari para hakim karier sebagai hakim di dalam mengadili maupun memutus perkara di persidangan. Dengan munculnya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tersebut memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak misalnya saja seperti Ketua KPK, Agus Rahardjo yang berharap agar permohonan uji materi yang dilakukan oleh para hakim karier tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Beliau beranggapan bahwa tanpa pengalaman seperti hakim karier pun hakim agung dari non karier juga memiliki integritas yang tinggi sebagai hakim agung. Bila menilik dari pendapat Ketua KPK tersebut memang benar adanya bahwa integritas dari hakim agung non karier tidak kalah mentereng dibandingkan dengan hakim karier misalnya saja seperti hakim agung Gayus lumbun. Beliau merupakan hakim agung yang berasal dari hakim non karier tetapi prestasi serta integritasnya terlihat sebagai hakim agung. Keberadaan hakim agung non karier sendiri muncul akibat tuntutan reformasi serta terkait kebutuhan di dunia peradilan, maka dari itu kurang rasional rasanya bila keberadaan dari hakim agung non karier ditiadakan seperti yang dimintakan oleh pemohon uji materi Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut.
Perbaiki citra lembaga peradilan
Dari pada mempersoalkan mengenai persyaratan hakim agung melalui non karier yang diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ada baiknya bila para penghuni dari Mahkamah Agung itu sendiri memperbaiki citra dari lembaga peradilan itu sendiri khususnya Mahkamah Agung yang seperti kita ketahui sebagai induk tertinggi dari lembaga peradilan di Indonesia yang mendapat sorotan akibat dari para hakim yang tersangkut dengan masalah hukum. Memperbaiki citra lembaga peradilan itu sendiri jauh lebih penting dikarenakan lembaga peradilan sebagai sumber untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan.
Bila citra dari lembaga peradilan terus-terus mendapat sorotan akibat dari para hakim yang terlibat dengan masalah hukum akibat dari perilakunya sendiri bukan tidak mungkin masyarakat akan menjadi apatis ataupun tidak peduli lagi dengan aturan hukum yang berlaku di republik ini akibat dari para penegak hukum seperti hakim sendiri yang memainkan aturan hukum untuk kepentingannya sendiri serta sekelompok orang. Sementara seperti kita ketahui bahwa pekerjaan hakim merupakan pekerjaan yang mulia. Para hakim dianggap sebagai wakil tuhan di dunia untuk menegakkan nilai dari keadilan itu sendiri. Maka dari itu seharusnya para hakim harus memainkan perannya dengan integritas yang baik dan tidak bertindak sesuka hatinya agar nilai dari keadilan itu tidak tercoreng dan lembaga peradilan akan menjadi suatu tempat yang mulia bagi para pencari keadilan. Jangan jadikan lembaga peradilan sebagai lembaga transaksi kasus seperti yang kita ketahui selama ini begitu banyak pejabat di lembaga peradilan menerima suap agar putusan dapat dipengaruhi oleh orang yang memiliki kepentingan tersendiri yang mana hal ini akan merusak kepentingan orang banyak dan akan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta ketentuan dari konstitusi negara kita sendiri. Independensi dari lembaga peradilan itu sendiri juga harus dijaga seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pada Bab IX Kekuasaan Kehakiman pada pasal 24 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Maka dari itu kiranya seluruh para pejabat peradilan saling bahu membahu untuk menjaga kemuliaan serta indepedensi dari lembaga peradilan itu sendiri agar citranya tidak buruk dimata masyarakat dari pada harus mempersoalkan masalah syarat dari calon hakim agung dari non karier yang telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2009.
Penutup
 Keberadaan dari hakim agung non karier sendiri diadakan untuk melengkapi kebutuhan dari lembaga peradilan itu sendiri. Artinya antara hakim agung yang berasal dari hakim karier maupun dari hakim non karier kiranya saling melengkapi bukan saling melempar kecemburuan terkait jabatan sebagai hakim agung di Mahkamah Agung. Jadikanlah lembaga Mahkamah Agung memang menjadi lembaga yang benar-benar agung sehingga citra lembaga tersebut tidak terus mendapatkan sorotan yang negatif dari media akibat dari ulah para pejabat-pejabat peradilan itu sendiri yang dapat menghancurkan nama dari Mahkamah Agung itu sendiri. Bagaimanapun keberadaan lemabaga peradilan yang bersih dan bebas dari segala tindak pidana penyuapan akan mencerminkan suatu negara yang bebas korupsi serta tingkat kesadaran hukum dari masyarakat bisa dinyatakan telah tinggi karena lembaga peradilan sebagai lembaga yang memberikan nilai keadilan bekerja dengan alur-alur yang benar tanpa hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri ataupun sekelompok orang melainkan juga lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Jeremia Sebastian Sembiring, tinggal di Medan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar