Jumat, 01 Juli 2016

Kedaulatan Indonesia Kembali Diuji?


Kedaulatan Indonesia Kembali diuji?

Oleh: Jeremia S. Sembiring

Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang berdaulat hal ini dibuktikan dengan usianya yang hampir 71 Tahun pada tanggal 17 Agustus mendatang sebagai negara yang merdeka. selain sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga merupakan negara hukum yang dimana hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh negara (Pemerintah melalui organ-organnya) serta rakyat akan dinaungi oleh hukum tersebut.
Beberapa pekan belakangan ini, kita sering mendengar berita tentang penyanderaan warga negara indonesia oleh pihak lain (perompak) serta pengklaiman kepemilikan wilayah laut natuna oleh negara Tiongkok yang menjadi headline news di indonesia belakangan ini.
Sebagai seorang warga negara indonesia sendiri, saya sering berpikir apakah kedaulatan indonesia sebagai negara yang merdeka selama ini kembali di uji oleh pihak lain? Menilik dari kejadian masa lampau saja misalnya pada saat pengklaiman wilayah sipadan dan ligitan oleh Malaysia, dimana Indonesia pada masa itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. Didalam proses pemutusan perkara tersebut oleh Mahkamah Internasional akhirnya kepemilikan pulau tersebut akhirnya dimenangi oleh Malaysia. Pada era reformasi sekarang khususnya di masa pemerintahan Presiden Jokowi begitu banyak cobaan terkait kedaulatan negara indonesia mulai dari penyaderaan anak buah kapal oleh pihak perompak serta klaim wilayah laut natuna oleh Tiongkok sebagai bukti bahwa kedaulatan indonesia kembali diuji. kalo lah kita menilik dari preambule konstitusi kita disana jelas di rumuskan oleh para the founding father negara ini untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah indonesia. nah berarti disini kembali kehadiran negara kembali dibutuhkan untuk mengaplikasikan apa yang tertuang dalam konstitusi kita. selanjutnya bagaimana negara dapat mengaplikasikan hal tersebut? sebagai suatu negara yang berdaulat, negara tersebut dapat di ibaratkan sebagai sebuah organisasi yang memiliki perangkat-perangkat untuk menjalankan apa yang diamanatkan oleh Konstitusi.
Untuk masalah laut natuna sendiri, indonesia memiliki kekuatan maritim yang mumpuni untuk memproteksi wilayah indonesia dari berbagai ancaman. disinilah seharusnya negara memberikan fasilitas yang ekstra kepada Tentara Nasional Indonesia untuk melindungi negara kita dari berbagai ancaman yang berasal dari luar negara indonesia. fasilitas yang ekstra maksudnya disini adalah bahwa TNI harus diberikan alat-alat yang mumpuni untuk mengemban tugasnya tersebut. dengan solidnya kebersamaan antara Pemerintah dengan organ-organ pelaksana tugas ditambah lagi dengan rasa patriotisme yang tinggi dari setiap warga negara tentunya tidak akan ada yang berani untuk mengancam kedaulatan negara kita tercinta ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar