PERTENTANGAN PERANAN MAHKAMAH
KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2015 DENGAN PUTUSAN MK
NO.97/PUU-XI/2013 DALAM MENANGANI SENGKETA PILKADA
oleh: Jeremia S. Sembiring
Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang
No.12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala
daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan langsung kepala
daerah atau sering disebut dengan Pilkada. Sesuai dengan perkembangannya,
regulasi tentang pemilihan kepala daerah yang meliputi Pemilihan Gubernur,
Pemilihan Walikota serta Pemilihan Bupati sebagai bagian dari kepala eksekutif
di daerah administratifnya masing-masing juga mengalami perubahan. Pada awalnya
peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah adalah UU No.27 Tahun
2007 yang mana dalam undang-undang ini Pilkada dimasukkan dalam kategori
Pemilu.[1]
Selanjutnya pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai
penyelenggaraan Pilkada yaitu Undang-Undang No.15 Tahun 2011. Didalam
Undang-Undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota.[2]
Dalam pelaksanaan pilkada juga tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa antara
pasangan calon yang berkompertisi terkait hasil pemilihan ataupun suara
terbanyak. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diamanatkan UUD 1945 untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang juga didasarkan
pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, telah membatalkan pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008
Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan kehakiman terkait dengan kewenangan MK dalam mengadili
sengketa pemilukada[3].
Alasan pembatalan pasal-pasal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi memiliki
alasan-alasan yang cukup kuat, dimana dalam UUD 1945 pada BAB IX kekuasaan
kehakiman, pasal 24 C menyatakan bahwa MK hanya berhak menangani sengketa
pemilu bukan sengketa pilkada.[4]
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 ayat (1) menunjukkan
bahwa kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 berada di urutan puncak, sehingga peraturan
perundang-undangan yang berada dibawahnya harus sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945.[5]
Namun setelah pembatalan terhadap Pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008
dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009, perkembangan mengenai
regulasi mengenai pilkada kembali mengamanatkan Mahkamah Konstitusi untuk
mengadili sengketa pilkada. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang
No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi
undang-undang yaitu dalam pasal 157 ayat (3) yang menyebutkan,”perkara perselisihan penetapan perolehan
suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai
dibentuknya badan peradilan khusus”.[6]
Dengan demikian, ketentuan pasal 157 ayat (3) dalam regulasi peraturan
pemilukada yang baru yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2015 akan bertentangan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor: 97/PUU-XI/2013 yang
mana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 236 C
dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 dan ketentuan pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam
menangani sengketa pilkada. Masalah kemungkinan konflik antara norma yang lebih
rendah muncul tidak hanya dalam hubungan hukum antara undang-undang atau
kebiasaan dan keputusan pengadilan, tetapi juga dalam hubungan antara
konstitusi dengan undang-undang. Ini adalah masalah undang-undang yang tidak
konstitusional (unconstitutional statute).[7] Maka dari itu, sebelum
mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 yang
mengatur tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
seharusnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak akan
muncul suatu pertentangan kewenangan yang terjadi seperti sekarang ini yang akan menimbulkan polemik antar lembaga negara terkait kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang tertinggi di negara kita ini.
[1]
Wikipedia, “Pemilihan
Kepala Daerah di Indonesia”, 2016, <http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia>, [18/06/2016]
[2]
Ibid
[3]
Anonymous, “UU Pilkada
Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada”, 2015, <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e318a34db3e/uu-pilkada-terbaru--amanatkan-mk-tangani-sengketa-pilkada>, [18/06/2016]
[4]
Undang-Undang Dasar 1945
hasil amandemen
[5]
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[6]
Undang-Undang No.1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
[7]
Jimly Asshiddiqie dan Ali
Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta,
2006, hal.137-138.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar