Rabu, 29 Juni 2016

Pertentangan Peranan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Dengan Putusan MK No.97/PUU-XI/2013 Dalam Menangani Sengketa Pilkada



PERTENTANGAN PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2015 DENGAN PUTUSAN MK NO.97/PUU-XI/2013 DALAM MENANGANI SENGKETA PILKADA 
 oleh: Jeremia S. Sembiring


Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan langsung kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada. Sesuai dengan perkembangannya, regulasi tentang pemilihan kepala daerah yang meliputi Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota serta Pemilihan Bupati sebagai bagian dari kepala eksekutif di daerah administratifnya masing-masing juga mengalami perubahan. Pada awalnya peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah adalah UU No.27 Tahun 2007 yang mana dalam undang-undang ini Pilkada dimasukkan dalam kategori Pemilu.[1]
Selanjutnya pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggaraan Pilkada yaitu Undang-Undang No.15 Tahun 2011. Didalam Undang-Undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.[2] Dalam pelaksanaan pilkada juga tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa antara pasangan calon yang berkompertisi terkait hasil pemilihan ataupun suara terbanyak. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diamanatkan UUD 1945 untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang juga didasarkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, telah membatalkan pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman terkait dengan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilukada[3]. Alasan pembatalan pasal-pasal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi memiliki alasan-alasan yang cukup kuat, dimana dalam UUD 1945 pada BAB IX kekuasaan kehakiman, pasal 24 C menyatakan bahwa MK hanya berhak menangani sengketa pemilu bukan sengketa pilkada.[4]
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 ayat (1) menunjukkan bahwa kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 berada di urutan puncak, sehingga peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.[5] Namun setelah pembatalan terhadap Pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009, perkembangan mengenai regulasi mengenai pilkada kembali mengamanatkan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pilkada. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang yaitu dalam pasal 157 ayat (3) yang menyebutkan,”perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.[6] Dengan demikian, ketentuan pasal 157 ayat (3) dalam regulasi peraturan pemilukada yang baru yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2015 akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor: 97/PUU-XI/2013 yang mana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 236 C dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 dan ketentuan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada. Masalah kemungkinan konflik antara norma yang lebih rendah muncul tidak hanya dalam hubungan hukum antara undang-undang atau kebiasaan dan keputusan pengadilan, tetapi juga dalam hubungan antara konstitusi dengan undang-undang. Ini adalah masalah undang-undang yang tidak konstitusional (unconstitutional statute).[7] Maka dari itu, sebelum mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota seharusnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak akan muncul suatu pertentangan kewenangan yang terjadi seperti sekarang ini yang akan menimbulkan polemik antar lembaga negara terkait kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang tertinggi di negara kita ini.


[1] Wikipedia, “Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, 2016, <http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia>, [18/06/2016]
[2] Ibid
[3] Anonymous, “UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada”, 2015, <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e318a34db3e/uu-pilkada-terbaru--amanatkan-mk-tangani-sengketa-pilkada>, [18/06/2016]
[4] Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
[5] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[6] Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
[7] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, hal.137-138.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar