Selasa, 28 Juni 2016

Peredaran Vaksin Palsu Bukti Rendahnya Perlindungan Terhadap Anak



Peredaran Vaksin (Palsu) Bukti Rendahnya Perlindungan Terhadap Anak
Vaksin merupakan bahan antigenetik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri ataupun virus, sehingga dapat mencegah ataupun mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau organisme liar. Beberapa pekan belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan beredarnya vaksin palsu yang membuat para orang tua dari anak merasa trauma untuk memberikan vaksin kepada anak-anak mereka. Peredaran vaksin palsu tersebut menurut pengakuan dari pelaku terhadap penyidik kepolisian telah beredar sejak tahun 2003 ujar Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan oleh kepolisian, para pelaku menggunakan cairan antitetanus di campur dengan cairan infus sebagai bahan dasar dari vaksin palsu tersebut. Penyelidikan terhadap kasus vaksin palsu tersebut dilakukan oleh kepolisian berdasarkan banyaknya laporan anak yang mengalami gangguan kesehatan setelah diberikan imunisasi ataupun vaksin di beberapa puskesman daerah. Ketidakcermatan dari pihak terkait baik itu dinas kesehatan maupun BPOM membuat sindikat peredaran vaksin palsu tersebut baru diketahui seperti sekarang ini. Menurut seorang vaksinolog, dr. Dirga Sakti Rambe, M.sc-VPCD mengungkapkan bahwa dampak dari anak yang mendapat suntikan vaksin palsu tersebut adalah anak akan terkena infeksi dikarenakan vaksin palsu tersebut proses pembuatannya tidak dilakukan di laboratorium sehingga tingkat sterilisasi akan menimbulkan banyak kuman dalam kandungan vaksin palsu tersebut. Selanjutnya menurut pakar vaksinolog tersebut gejala infeksi yang dapat ditimbulkan oleh vaksin palsu tersebut antara lain demam tinggi disertai dengan laju nadi yang cepat, sesak nafas, dan anak akan sulit makan. Hal-hal seperti ini perlu dicegah oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam menangani hal-hal seperti ini. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bila kita melihat kejadian tindak kriminal seperti sekarang ini, yaitu peredaran vaksin palsu yang dapat membahayakan kesehatan bagi seluruh anak-anak di Indonesia maka kehadiran pemerintah dianggap lambat dalam mencegah peredaran vaksin palsu tersebut sampai ketangan masyarakat. Dari keterangan pelaku bahwa mereka telah mengedarkan vaksin palsu tersebut mulai dari tahun 2003 sampai dengan sekarang terungkap ke publik. Nah, disini berarti ada tenggang waktu kurang lebih 13 tahun sampai berita mengenai vaksin palsu tersebut muncul kepermukaan. Apakah selama ini pihak-pihak terkait seperti dinas kesehatan serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) tidak mengetahui peredaran vaksin palsu tersebut selama kurang lebih 13 tahun? Ini merupakan suatu ironi di negeri ini dimana penanganan selalu muncul setelah masalah timbul. Mengapa tidak dari awal pemerintah melalui badan-badan yang berwenang mencegah peredaran vaksin palsu tersebut agar tidak berdampak terhadap kesehatan anak? Kita akan selalu mempertanyakan demikian karena konstitusi mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu juga Indonesia juga memiliki peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang No.23 tahun 2002 dengan perubahan Undang-Undang No.35 tahun 2014 dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bila kita mengkaji kata demi kata dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kembali hak-hak anak kembali terkebiri sebagai salah satu insan manusia yang wajib dilindungi. Mengapa anak dalam ketentuan pasal ini wajib dilindungi? Seperti kita ketahui sendiri bahwa didalam hukum, anak merupakan salah satu subjek hukum yang belum cakap berbuat, jadi segala tindakan yang ingin dilakukannya harus melalui orang-orang yang telah cakap untuk berbuat dihadapan hukum. Selain itu juga, alasan lain dari perlindungan anak itu sendiri adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa ini. Kalo lah misalnya anak-anak di Indonesia ini tidak dilindungi lantas siapa yang akan meneruskan keberadaan maupun eksistensi negara Indonesia ini kedepannya. Disini lah terkadang negara (Pemerintah) kurang tanggap dalam hal perlindungan anak tersebut. Terkadang saya merasa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah baik itu peraturan perundang-undangan ataupun bentuk peraturan-peraturan lainnya seperti sebuah aturan yang dibentuk untuk menghiasi literatur tata aturan itu sendiri. Implementasi ataupun ketanggapan terhadap peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri sangat lemah. Selain itu juga kalo kita mengkaji lebih dalam ketentuan dari pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, maka hak-hak anak untuk hidup layak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia sangat terabaikan. Mengapa demikian? Karena seperti kita ketahui, vaksin merupakan suatu bahan antigenetik yang digunakan untuk melindungi anak itu dari virus maupun bakteri dalam usia perkembangannya, akan tetapi dengan kehadiran vaksin palsu tersebut justru disini hak anak tersebut menjadi tidak terlindungi. Selanjutnya menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (YPKI), Marius Widjajarta mengatakan bahwa praktik penjualan vaksin tanpa resep dokter di apotek rakyat seharusnya medapatkan sorotan dari Kementerian Kesehatan, sebab menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek pada pasal 9 ayat (1) bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kembali disini adanya lagi peraturan yang mengamanatkan pemerintah melalui organ-organnya yaitu Menteri Kesehatan untuk melakukan pengawasan di bidang kefarmasian. Untuk apa sebenarnya seluruh peraturan tersebut ada kalo misalnya pengimplementasiannya saja tidak dapat terwujud, ini sangat menjadi sebuah ironi tersendiri bagi negara ini. Kalo misalnya benar vaksin palsu tersebut telah beredar sejak tahun 2003 dan telah tersebar diseluruh pulau Jawa, ini artinya bahwa bila rata-rata pertumbuhan penduduk di Indonesia sebesar 1,45 persen atau 4,5 juta jiwa per tahun, maka dari kurun waktu tahun 2003 sampai dengan 2015 minimal ada 54 juta jiwa. Jika produsen vaksin palsu tersebut dapat menyasar 0,1 persen saja, maka setidaknya telah ada 54.000 bayi yang telah terkena dampak dari vaksin palsu tersebut selama 12 tahun terakhir. Kembali lagi kesadaran dari pemerintah untuk menjalankan aturan hukum masih sangat rendah. Padahal pada dasarnya pembentukan hukum itu sendiri memiliki tujuan, manfaat serta kepastian hukum, lantas dengan beredarnya vaksin palsu tersebut membuat seluruh aturan-aturan yang ada seperti tidak memiliki taring sama sekali untuk mengikat Pemerintah untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Saya berharap ini merupakan kejadian yang terakhir di negeri kita yang tercinta ini karena bila hal ini terulang kembali bukan tidak mungkin semua aturan hukum itu seperti aturan yang telah usang dan tidak memiliki arti untuk mengikat negara maupun warga negaranya. (Jeremia S. Sembiring, Mahasiswa Fak. Hukum Unpri Medan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar