Peredaran Vaksin (Palsu) Bukti Rendahnya
Perlindungan Terhadap Anak
Vaksin merupakan bahan antigenetik yang
digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang
disebabkan oleh bakteri ataupun virus, sehingga dapat mencegah ataupun mengurangi
pengaruh infeksi oleh organisme alami atau organisme liar. Beberapa pekan
belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan beredarnya vaksin palsu yang
membuat para orang tua dari anak merasa trauma untuk memberikan vaksin kepada
anak-anak mereka. Peredaran vaksin palsu tersebut menurut pengakuan dari pelaku
terhadap penyidik kepolisian telah beredar sejak tahun 2003 ujar Brigjen (Pol)
Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan
oleh kepolisian, para pelaku menggunakan cairan antitetanus di campur dengan
cairan infus sebagai bahan dasar dari vaksin palsu tersebut. Penyelidikan
terhadap kasus vaksin palsu tersebut dilakukan oleh kepolisian berdasarkan
banyaknya laporan anak yang mengalami gangguan kesehatan setelah diberikan
imunisasi ataupun vaksin di beberapa puskesman daerah. Ketidakcermatan dari
pihak terkait baik itu dinas kesehatan maupun BPOM membuat sindikat peredaran
vaksin palsu tersebut baru diketahui seperti sekarang ini. Menurut seorang
vaksinolog, dr. Dirga Sakti Rambe, M.sc-VPCD mengungkapkan bahwa dampak dari
anak yang mendapat suntikan vaksin palsu tersebut adalah anak akan terkena
infeksi dikarenakan vaksin palsu tersebut proses pembuatannya tidak dilakukan
di laboratorium sehingga tingkat sterilisasi akan menimbulkan banyak kuman
dalam kandungan vaksin palsu tersebut. Selanjutnya menurut pakar vaksinolog
tersebut gejala infeksi yang dapat ditimbulkan oleh vaksin palsu tersebut
antara lain demam tinggi disertai dengan laju nadi yang cepat, sesak nafas, dan
anak akan sulit makan. Hal-hal seperti ini perlu dicegah oleh pemerintah
melalui lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam menangani hal-hal
seperti ini. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa negara memiliki
kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Bila kita melihat kejadian tindak kriminal seperti sekarang ini, yaitu
peredaran vaksin palsu yang dapat membahayakan kesehatan bagi seluruh anak-anak
di Indonesia maka kehadiran pemerintah dianggap lambat dalam mencegah peredaran
vaksin palsu tersebut sampai ketangan masyarakat. Dari keterangan pelaku bahwa
mereka telah mengedarkan vaksin palsu tersebut mulai dari tahun 2003 sampai
dengan sekarang terungkap ke publik. Nah, disini berarti ada tenggang waktu
kurang lebih 13 tahun sampai berita mengenai vaksin palsu tersebut muncul
kepermukaan. Apakah selama ini pihak-pihak terkait seperti dinas kesehatan
serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) tidak mengetahui peredaran vaksin
palsu tersebut selama kurang lebih 13 tahun? Ini merupakan suatu ironi di
negeri ini dimana penanganan selalu muncul setelah masalah timbul. Mengapa
tidak dari awal pemerintah melalui badan-badan yang berwenang mencegah
peredaran vaksin palsu tersebut agar tidak berdampak terhadap kesehatan anak?
Kita akan selalu mempertanyakan demikian karena konstitusi mengamanatkan kepada
negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain
itu juga Indonesia juga memiliki peraturan perundang-undangan tentang
perlindungan anak yaitu Undang-Undang No.23 tahun 2002 dengan perubahan
Undang-Undang No.35 tahun 2014 dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) menyatakan
bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi. Bila kita mengkaji kata demi kata dalam
ketentuan pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kembali
hak-hak anak kembali terkebiri sebagai salah satu insan manusia yang wajib
dilindungi. Mengapa anak dalam ketentuan pasal ini wajib dilindungi? Seperti
kita ketahui sendiri bahwa didalam hukum, anak merupakan salah satu subjek
hukum yang belum cakap berbuat, jadi segala tindakan yang ingin dilakukannya
harus melalui orang-orang yang telah cakap untuk berbuat dihadapan hukum.
Selain itu juga, alasan lain dari perlindungan anak itu sendiri adalah bahwa
anak merupakan generasi penerus bangsa ini. Kalo lah misalnya anak-anak di
Indonesia ini tidak dilindungi lantas siapa yang akan meneruskan keberadaan maupun
eksistensi negara Indonesia ini kedepannya. Disini lah terkadang negara
(Pemerintah) kurang tanggap dalam hal perlindungan anak tersebut. Terkadang
saya merasa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah baik itu peraturan
perundang-undangan ataupun bentuk peraturan-peraturan lainnya seperti sebuah
aturan yang dibentuk untuk menghiasi literatur tata aturan itu sendiri.
Implementasi ataupun ketanggapan terhadap peraturan-peraturan yang dibentuk
oleh pemerintah itu sendiri sangat lemah. Selain itu juga kalo kita mengkaji
lebih dalam ketentuan dari pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan
Anak, maka hak-hak anak untuk hidup layak sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai manusia sangat terabaikan. Mengapa demikian? Karena seperti kita
ketahui, vaksin merupakan suatu bahan antigenetik yang digunakan untuk
melindungi anak itu dari virus maupun bakteri dalam usia perkembangannya, akan
tetapi dengan kehadiran vaksin palsu tersebut justru disini hak anak tersebut
menjadi tidak terlindungi. Selanjutnya menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan
Konsumen Indonesia (YPKI), Marius Widjajarta mengatakan bahwa praktik penjualan
vaksin tanpa resep dokter di apotek rakyat seharusnya medapatkan sorotan dari
Kementerian Kesehatan, sebab menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) No.35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di
apotek pada pasal 9 ayat (1) bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan
menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kembali disini adanya lagi peraturan yang
mengamanatkan pemerintah melalui organ-organnya yaitu Menteri Kesehatan untuk
melakukan pengawasan di bidang kefarmasian. Untuk apa sebenarnya seluruh
peraturan tersebut ada kalo misalnya pengimplementasiannya saja tidak dapat
terwujud, ini sangat menjadi sebuah ironi tersendiri bagi negara ini. Kalo
misalnya benar vaksin palsu tersebut telah beredar sejak tahun 2003 dan telah
tersebar diseluruh pulau Jawa, ini artinya bahwa bila rata-rata pertumbuhan
penduduk di Indonesia sebesar 1,45 persen atau 4,5 juta jiwa per tahun, maka
dari kurun waktu tahun 2003 sampai dengan 2015 minimal ada 54 juta jiwa. Jika
produsen vaksin palsu tersebut dapat menyasar 0,1 persen saja, maka setidaknya
telah ada 54.000 bayi yang telah terkena dampak dari vaksin palsu tersebut
selama 12 tahun terakhir. Kembali lagi kesadaran dari pemerintah untuk
menjalankan aturan hukum masih sangat rendah. Padahal pada dasarnya pembentukan
hukum itu sendiri memiliki tujuan, manfaat serta kepastian hukum, lantas dengan
beredarnya vaksin palsu tersebut membuat seluruh aturan-aturan yang ada seperti
tidak memiliki taring sama sekali untuk mengikat Pemerintah untuk melaksanakan
apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Saya berharap
ini merupakan kejadian yang terakhir di negeri kita yang tercinta ini karena
bila hal ini terulang kembali bukan tidak mungkin semua aturan hukum itu
seperti aturan yang telah usang dan tidak memiliki arti untuk mengikat negara
maupun warga negaranya. (Jeremia S. Sembiring, Mahasiswa Fak. Hukum Unpri Medan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar