Selasa, 23 Agustus 2016

Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?



Kebebasan Berpendapat Terkebiri Akibat Pasal Karet Undang-Undang ITE?
oleh: Jeremia S.Sembiring
Semenjak Indonesia beralih dari era orde baru dan bersanding pada era reformasi, kebebasan berpendapat kembali dapat diraih dengan telah diaturnya hal tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 3 serta pasal 28 F yang pada dasarnya dalam pasal tersebut mengatur untuk melindungi hak setiap orang dalam mengemukakan pendapat serta menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain dalam ketentuan pasal Undang-Undang Dasar tersebut, terkait mengenai hal hak asasi manusia tersebut juga telah diatur oleh komite PBB dalam August 2001 General Comment No.29 on Article 4 of the International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR). Secara lebih rinci ketentuan mengenai hak untuk menyatakan pendapat yang dibentuk oleh komite PBB tersebut diatur dalam pasal 19 dan digolongkan merupakan hak asasi manusia yang dapat dikesampingkan. Bila kita melihat dalam kasus yang baru-baru ini menjadi trending topic di Indonesia yaitu mengenai testimoni Freddy Budiman mengenai keterlibatan oknum perwira Polri dan TNI yang terlibat dalam pemback-up dirinya dalam menjalankan bisnis narkobanya.
Kesaksian tersebut didapat oleh Haris Azhar pada tahun 2014 ketika beliau melakukan kunjungan ke lapas dan mewawancarai terpidana mati tersebut. Dalam pengakuannya, Haris Azhar yang merupakan koordiantor Kontras menyatakan pernah mencari pledoi dari Freddy Budiman dan tidak menemukannya. Lantas dalam berjalannya waktu, pledoi tersebut ditemukan olehnya di website dari Mahkamah Agung sendiri. Setelah terpidana mati Freddy Budiman dieksekusi mati, lantas Haris Azhar mempublikasikan pernyataan Freddy Budiman ke media social yang mana hal ini menjadi awal dari dilaporkannya Haris Azhar oleh institusi BNN dan  TNI kepihak Bareskrim Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol.) Boy Rafli Amar membenarkan hal tersebut terkait status Haris sebagai terlapor terkait pencemaran nama baik dan perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh Haris terkait publikasinya ke media sosial.
Alasan dari institusi BNN dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dikarenakan tidak adanya dalam pledoi Freddy yang menyebutkan keterlibatan dari aparat dalam memback-up bisnis haramnya tersebut. Polemik antara Haris Azhar dan institusi kepolisian dan TNI tersebut menimbulkan ironi tersendiri di masyarakat. Berangkat dari persoalan antara pihak Haris Azhar sendiri selaku koordinator KontraS dengan institusi TNI dan Polri mengenai testimoni Freddy Budiman yang kita ketahui selama ini merupakan gembong narkoba yang dipublis oleh Haris sendiri tidak sepatutnya dan selayaknya seorang Haris Azhar yang merupakan seorang warga sipil yang ingin membantu untuk mereformasi kelembagaan tersebut walaupun bantuan tersebut berasal dari luar kelembagaan itu sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ada baiknya, sebagai salah satu institusi penegak hukum serta institusi yang menjaga keamanan wilayah negara menelusuri kebenaran informasi yang dipublis oleh Haris tersebut ketimbang melaporkan Haris kepihak Bareskrim Polri. Dengan demikian, maka citra dari institusi tersebut tidak semakin tercoreng akibat dari pelaporan Haris kepihak Bareskrim tanpa adanya penelusuran lebih jauh terkait testimoni tersebut. Kita sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum harus menghormati setiap hak konstitusional seseorang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Istilah pencemaran nama baik sendiri seharusnya lebih dimaknai dengan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ironi seperti saat ini. Kalo misalnya testimony yang dipublis oleh Haris Azhar terbukti tidak benar, maka hal tersebut baru dapat disebut pencemaran nama baik terhadap institusi Polri maupun TNI bukan malah melaporkan Haris ke Bareskrim tanpa adanya tindak lanjut terkait testimoni tersebut. Ini dapat menjadi boomerang bagi kedua institusi tersebut. Lantas apabila testimoni tersebut nantinya benar, apakah institusi ini siap menanggung segala dampak yang timbul? Maka dari itu ada baiknya nilai-nilai kesetaraan dimuka hukum maupun kebebasan berpendapat maupun menyampaikan informasi yang memiliki tujuan yang baik tidak perlu rasanya dimaknai untuk tujuan pencitraan maupun kriminalisasi. Hukum tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk menyingkirkan seseorang yang dianggap membahayakan kepentingan seseorang, tetapi gunakanlah hukum sebagai alat untuk mensejahterakan orang banyak.

Senin, 01 Agustus 2016

Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia




Keberadaan Peradilan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
oleh: Jeremia Sebastian Sembiring
Istilah criminal justice system atau sering disebut sistem peradilan pidana merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan menggunakan dasar “pendekatan sistem”. Dalam teori sistem peradilan pidana sendiri, Prof.Muladi,S.H berpandangan bahwa criminal justice system merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materill, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana.
Akan tetapi, menurut Prof.Muladi,S.H kelembagaan ini juga harus juga dilihat dari konteks sosial sehingga tidak akan menimbulkan rasa ketidakadilan baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana tersebut. Sifat yang berlebihan bila hanya dilandasi hanya untuk kepastian hukum saja akan menimbulkan bencana berupa ketidakadilan. Dalam konteks ini saya mencoba membahas kehadiran peradilan pidana anak yang lahir melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mana lahirnya undang-undang ini untuk menggantikan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
Latar belakang dari pergantian peraturan perundang-undangan mengenai pengadilan anak tersebut adalah bahwa Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tidak lagi memenuhi syarat dalam upaya perlindungan anak yang terus digalakkan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, anak sering diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak tersebut. Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 ini terdapat pembaharuan dalam peradilan anak tersebut. Pembaharuan yang dimaksud adalah bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat istilah keadilan restoratif atau disebut juga restorative justice. Dalam pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Bila mencermati pengertian dari keadilan restoratif yang dituangkan dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 bahwa peradilan anak yang sekarang ini lebih menekankan kepada sisi penyelesaian perkara melalui sistem mediasi yang mana bila tercapai tidak akan menimbulkan suatu dendam atau pembalasan akibat dari perbuatan dari pelaku maupun pelaku akibat dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengaturan lebih lanjut mengenai restorative justice itu sendiri diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 15 pada bagian BAB II mengenai diversi. Akan tetapi dalam ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa diversi hanya wajib dilakukan bila perbuatannya diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun. Lantas bila mencermati ketentuan pasal 7 ayat (2) pada huruf a pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 apakah telah memenuhi kriteria bahwa peradilan anak hadir untuk melindungi kepentingan anak bila proses diversi hanya wajib dilakukan pada anak yang ketentuan hukumannya dibawah 7 tahun? Bagaimana nasib dari anak yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun?
Bila upaya diversi hanya diberikan terhadap anak yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun sesuai dengan ketentuan KUHP, maka disini akan menimbulkan ketidakadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Seharusnya diversi tersebut harus dilakukan terhadap seluruh perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Bila suatu tindakan pidana tersebut merupakan suatu pengulangan baik sejenis maupun tidak maka tidak perlu diupayakan diversi karena tujuan dari diversi itu sendiri adalah melakukan pembinaan terhadap anak sehingga ia tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan juga memperbaiki psikologi dari anak itu sendiri.
Dalam berbagai kesempatan juga, misalnya dalam seminar yang dilakukan dikampus yang pada saat itu pembicaranya adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Medan, Dr. Djaniko M.H. Girsang,S.H.,M.Hum beliau membawa tema mengenai perspektif restorative justice sebagai wujud perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum beliau berpandangan bahwa restorative justice merupakan lokalisdem pemikiran masyarakat timur yang telah ditemukan kembali. Artinya persepektif dari restorative justice itu sendiri juga merupakan pengamalan dari nilai-nilai pancasila yang telah digagas oleh para pendiri bangsa. Implementasi restoritve justice dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 dalam praktek peradilan pidana belum menjadi menjadi kecendrungan utama. Karena bila dilihat dari segi penerapan hukum pidana itu sendiri, hakim masih lebih suka untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak walaupun hukuman pidana yang dijatuhkan paling maksimal hanya 10 tahun penjara itupun bila ancaman pidana yang mengancam anak tersebut adalah ancaman pidana seumur hidup ataupun pidana mati yang diterapkan dalam KUHP.
Saya sendiri sangat setuju dengan pendapat dari seorang hakim yaitu Salomo Ginting,S.H.,M.H beliau berpandangan bahwa anak tidak pantas untuk dijatuhkan hukuman pidana penjara, ada baiknya bila anak tersebut direhabilitasi saja untuk memperbaiki pribadi dari anak tersebut sehingga kedepannya dia menjadi lebih baik lagi. Lebih jauh dari situ juga bapak Djaniko Girsang juga pernah mengatakan bahwa membangun bangsa itu adalah membangun manusia yang artinya bahwa anak sebagai pilar generasi bangsa juga perlu dilindungi agar bangsa ini nantinya menjadi bangsa yang besar dengan keberadaaan sumber daya manusia yang baik. Maka dari itu menjadi penting untuk menjadikan restorative justice sebagai suatu kecendrungan utama untuk mengoptimalkan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum. Refungsionalisasi dari hukum adat menjadi penting dilakukan sebagai bentuk pluralisme hukum karena dalam prinsip restorative justice sendiri lebih menekankan kepada proses mediasi agar tidak terjadi suatu dendam baik dari pelaku maupun pihak korban. Penekanan restorative justice lebih kepada pemulihan seperti keadaan semula sehingga tidak ada jarak pemisah hubungan antara korban dengan pelaku akibat dari peristiwa pidana tersebut.
Bagaimana dengan kasus yusman telaumbanua?
Pada tahun 2013, Indonesia digegerkan dengan adanya dugaan penjatuhan hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri gunung sitoli yang mana pada saat itu terdakwanya ialah yusman telaumbanua. Kasus inipun menjadi booming di negara kita karena adanya temuan berupa akte baptis yang menerangkan terdakwa masih dibawah umur. Hal ini tentu telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dengan perubahan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak yang menekankan kepada pemberlakuan restorative justice bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Kasus tersebut pun sampai sekarang tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya setelah diputus oleh PN.Gunung Sitoli melalui putusannya nomor:08/Pid.B/2013/PN-GS.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut telah dilakukan kasasi kepada Mahkamah Agung karena adanya bukti temuan yang menerangkan bahwa terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut masih dibawah umur. Pada dasarnya juga seperti kita ketahui bahwa ketentuan hukum pidana tidak berlaku surut maka dari itu penjatuhan pidana juga harus dilakukan sesuai dengan pada usia berapa beliau tersebut melakukan tindak pidana tersebut. Dengan telah dilakukannya upaya kasasi tersebut seharusnya Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi menyikapi putusan tersebut dan melakukan upaya pemeriksaan berkas sehingga kasus tersebut tidak berlarut-larut dan juga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa bila memang benar usianya masih dibawah umur. Mahkamah Agung juga harus memberikan putusan kasasi yang adil dan benar terkait dengan kasus ini yang mana bila Mahkamah Agung berhasil memberikan putusan yang baik akan memperbaiki citra dari Mahkamah Agung itu sendiri yang sekarang ini lagi tersandera akibat perilaku dari hakim-hakim yang tidak dapat memberikan nilai-nilai keadilan yang seharusnya didapat para pencari keadilan.