Rabu, 29 Juni 2016

Pertentangan Peranan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 Dengan Putusan MK No.97/PUU-XI/2013 Dalam Menangani Sengketa Pilkada



PERTENTANGAN PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2015 DENGAN PUTUSAN MK NO.97/PUU-XI/2013 DALAM MENANGANI SENGKETA PILKADA 
 oleh: Jeremia S. Sembiring


Sebelum tahun 2005, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan langsung kepala daerah atau sering disebut dengan Pilkada. Sesuai dengan perkembangannya, regulasi tentang pemilihan kepala daerah yang meliputi Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota serta Pemilihan Bupati sebagai bagian dari kepala eksekutif di daerah administratifnya masing-masing juga mengalami perubahan. Pada awalnya peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah adalah UU No.27 Tahun 2007 yang mana dalam undang-undang ini Pilkada dimasukkan dalam kategori Pemilu.[1]
Selanjutnya pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggaraan Pilkada yaitu Undang-Undang No.15 Tahun 2011. Didalam Undang-Undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.[2] Dalam pelaksanaan pilkada juga tidak akan pernah lepas dari persoalan sengketa antara pasangan calon yang berkompertisi terkait hasil pemilihan ataupun suara terbanyak. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diamanatkan UUD 1945 untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang juga didasarkan pada pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, telah membatalkan pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan kehakiman terkait dengan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilukada[3]. Alasan pembatalan pasal-pasal tersebut oleh Mahkamah Konstitusi memiliki alasan-alasan yang cukup kuat, dimana dalam UUD 1945 pada BAB IX kekuasaan kehakiman, pasal 24 C menyatakan bahwa MK hanya berhak menangani sengketa pemilu bukan sengketa pilkada.[4]
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam pasal 7 ayat (1) menunjukkan bahwa kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 berada di urutan puncak, sehingga peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.[5] Namun setelah pembatalan terhadap Pasal 236 C Undang-Undang No.12 Tahun 2008 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009, perkembangan mengenai regulasi mengenai pilkada kembali mengamanatkan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili sengketa pilkada. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang yaitu dalam pasal 157 ayat (3) yang menyebutkan,”perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”.[6] Dengan demikian, ketentuan pasal 157 ayat (3) dalam regulasi peraturan pemilukada yang baru yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 2015 akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu putusan MK Nomor: 97/PUU-XI/2013 yang mana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 236 C dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2008 dan ketentuan pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada. Masalah kemungkinan konflik antara norma yang lebih rendah muncul tidak hanya dalam hubungan hukum antara undang-undang atau kebiasaan dan keputusan pengadilan, tetapi juga dalam hubungan antara konstitusi dengan undang-undang. Ini adalah masalah undang-undang yang tidak konstitusional (unconstitutional statute).[7] Maka dari itu, sebelum mengesahkan Perppu No.1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2015 yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota seharusnya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislator harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak akan muncul suatu pertentangan kewenangan yang terjadi seperti sekarang ini yang akan menimbulkan polemik antar lembaga negara terkait kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yang tertinggi di negara kita ini.


[1] Wikipedia, “Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, 2016, <http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_kepala_daerah_di_Indonesia>, [18/06/2016]
[2] Ibid
[3] Anonymous, “UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada”, 2015, <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e318a34db3e/uu-pilkada-terbaru--amanatkan-mk-tangani-sengketa-pilkada>, [18/06/2016]
[4] Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
[5] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
[6] Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
[7] Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006, hal.137-138.


Selasa, 28 Juni 2016

Peredaran Vaksin Palsu Bukti Rendahnya Perlindungan Terhadap Anak



Peredaran Vaksin (Palsu) Bukti Rendahnya Perlindungan Terhadap Anak
Vaksin merupakan bahan antigenetik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit yang disebabkan oleh bakteri ataupun virus, sehingga dapat mencegah ataupun mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau organisme liar. Beberapa pekan belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan beredarnya vaksin palsu yang membuat para orang tua dari anak merasa trauma untuk memberikan vaksin kepada anak-anak mereka. Peredaran vaksin palsu tersebut menurut pengakuan dari pelaku terhadap penyidik kepolisian telah beredar sejak tahun 2003 ujar Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan oleh kepolisian, para pelaku menggunakan cairan antitetanus di campur dengan cairan infus sebagai bahan dasar dari vaksin palsu tersebut. Penyelidikan terhadap kasus vaksin palsu tersebut dilakukan oleh kepolisian berdasarkan banyaknya laporan anak yang mengalami gangguan kesehatan setelah diberikan imunisasi ataupun vaksin di beberapa puskesman daerah. Ketidakcermatan dari pihak terkait baik itu dinas kesehatan maupun BPOM membuat sindikat peredaran vaksin palsu tersebut baru diketahui seperti sekarang ini. Menurut seorang vaksinolog, dr. Dirga Sakti Rambe, M.sc-VPCD mengungkapkan bahwa dampak dari anak yang mendapat suntikan vaksin palsu tersebut adalah anak akan terkena infeksi dikarenakan vaksin palsu tersebut proses pembuatannya tidak dilakukan di laboratorium sehingga tingkat sterilisasi akan menimbulkan banyak kuman dalam kandungan vaksin palsu tersebut. Selanjutnya menurut pakar vaksinolog tersebut gejala infeksi yang dapat ditimbulkan oleh vaksin palsu tersebut antara lain demam tinggi disertai dengan laju nadi yang cepat, sesak nafas, dan anak akan sulit makan. Hal-hal seperti ini perlu dicegah oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam menangani hal-hal seperti ini. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bila kita melihat kejadian tindak kriminal seperti sekarang ini, yaitu peredaran vaksin palsu yang dapat membahayakan kesehatan bagi seluruh anak-anak di Indonesia maka kehadiran pemerintah dianggap lambat dalam mencegah peredaran vaksin palsu tersebut sampai ketangan masyarakat. Dari keterangan pelaku bahwa mereka telah mengedarkan vaksin palsu tersebut mulai dari tahun 2003 sampai dengan sekarang terungkap ke publik. Nah, disini berarti ada tenggang waktu kurang lebih 13 tahun sampai berita mengenai vaksin palsu tersebut muncul kepermukaan. Apakah selama ini pihak-pihak terkait seperti dinas kesehatan serta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) tidak mengetahui peredaran vaksin palsu tersebut selama kurang lebih 13 tahun? Ini merupakan suatu ironi di negeri ini dimana penanganan selalu muncul setelah masalah timbul. Mengapa tidak dari awal pemerintah melalui badan-badan yang berwenang mencegah peredaran vaksin palsu tersebut agar tidak berdampak terhadap kesehatan anak? Kita akan selalu mempertanyakan demikian karena konstitusi mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu juga Indonesia juga memiliki peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang No.23 tahun 2002 dengan perubahan Undang-Undang No.35 tahun 2014 dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bila kita mengkaji kata demi kata dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kembali hak-hak anak kembali terkebiri sebagai salah satu insan manusia yang wajib dilindungi. Mengapa anak dalam ketentuan pasal ini wajib dilindungi? Seperti kita ketahui sendiri bahwa didalam hukum, anak merupakan salah satu subjek hukum yang belum cakap berbuat, jadi segala tindakan yang ingin dilakukannya harus melalui orang-orang yang telah cakap untuk berbuat dihadapan hukum. Selain itu juga, alasan lain dari perlindungan anak itu sendiri adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa ini. Kalo lah misalnya anak-anak di Indonesia ini tidak dilindungi lantas siapa yang akan meneruskan keberadaan maupun eksistensi negara Indonesia ini kedepannya. Disini lah terkadang negara (Pemerintah) kurang tanggap dalam hal perlindungan anak tersebut. Terkadang saya merasa aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah baik itu peraturan perundang-undangan ataupun bentuk peraturan-peraturan lainnya seperti sebuah aturan yang dibentuk untuk menghiasi literatur tata aturan itu sendiri. Implementasi ataupun ketanggapan terhadap peraturan-peraturan yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri sangat lemah. Selain itu juga kalo kita mengkaji lebih dalam ketentuan dari pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, maka hak-hak anak untuk hidup layak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia sangat terabaikan. Mengapa demikian? Karena seperti kita ketahui, vaksin merupakan suatu bahan antigenetik yang digunakan untuk melindungi anak itu dari virus maupun bakteri dalam usia perkembangannya, akan tetapi dengan kehadiran vaksin palsu tersebut justru disini hak anak tersebut menjadi tidak terlindungi. Selanjutnya menurut Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (YPKI), Marius Widjajarta mengatakan bahwa praktik penjualan vaksin tanpa resep dokter di apotek rakyat seharusnya medapatkan sorotan dari Kementerian Kesehatan, sebab menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek pada pasal 9 ayat (1) bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kembali disini adanya lagi peraturan yang mengamanatkan pemerintah melalui organ-organnya yaitu Menteri Kesehatan untuk melakukan pengawasan di bidang kefarmasian. Untuk apa sebenarnya seluruh peraturan tersebut ada kalo misalnya pengimplementasiannya saja tidak dapat terwujud, ini sangat menjadi sebuah ironi tersendiri bagi negara ini. Kalo misalnya benar vaksin palsu tersebut telah beredar sejak tahun 2003 dan telah tersebar diseluruh pulau Jawa, ini artinya bahwa bila rata-rata pertumbuhan penduduk di Indonesia sebesar 1,45 persen atau 4,5 juta jiwa per tahun, maka dari kurun waktu tahun 2003 sampai dengan 2015 minimal ada 54 juta jiwa. Jika produsen vaksin palsu tersebut dapat menyasar 0,1 persen saja, maka setidaknya telah ada 54.000 bayi yang telah terkena dampak dari vaksin palsu tersebut selama 12 tahun terakhir. Kembali lagi kesadaran dari pemerintah untuk menjalankan aturan hukum masih sangat rendah. Padahal pada dasarnya pembentukan hukum itu sendiri memiliki tujuan, manfaat serta kepastian hukum, lantas dengan beredarnya vaksin palsu tersebut membuat seluruh aturan-aturan yang ada seperti tidak memiliki taring sama sekali untuk mengikat Pemerintah untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Saya berharap ini merupakan kejadian yang terakhir di negeri kita yang tercinta ini karena bila hal ini terulang kembali bukan tidak mungkin semua aturan hukum itu seperti aturan yang telah usang dan tidak memiliki arti untuk mengikat negara maupun warga negaranya. (Jeremia S. Sembiring, Mahasiswa Fak. Hukum Unpri Medan)